News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Kesehatan

RUU Kesehatan Telah Menjadi Undang-undang, Berikut Hal yang Disempurnakan

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyerahkan naskah pandangan akhir Pemerintah kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam sidang Rapat Paripurna DPR RI ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Dalam Rapat Paripurna tersebut, Pimpinan dan Anggota DPR RI mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan telah disahkan menjadi undang-undang (UU) Kesehatan pada sidang paripurna DPR RI pada masa persidangan V Tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7/2023).

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, telah disahkannya RUU Kesehatan maka hal ini bisa menjadi awal baru untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.

Tidak terkecuali di daerah terpencil, tertinggal, di perbatasan, maupun kepulauan.

Baca juga: Harapan Jokowi soal RUU Kesehatan yang Disahkan jadi Undang-undang

"Saya ingin mengajak seluruh elemen pemerintah pusat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, swasta, maupun organisasi non pemerintah, untuk ikut membangun kesehatan sampai ke pelosok negeri negeri," ungkap Budi, Selasa (11/7/2023).

Adapun beberapa aspek yang disempurnakan dalam Undang-Undang Kesehatan, yaitu :

1. Dari fokus mengobati menjadi mencegah.

Pemerintah sepakat dengan DPR RI, pentingnya layanan primer yang mengedepankan layanan promotif dan preventif berdasarkan siklus hidup.

Untuk mendekatkan layanan kesehatan ke masyarakat, pemerintah tekankan pentingnya standardisasi jejaring layanan primer.

Serta laboratorium kesehatan masyarakat disleuruh pelosok indonesia

2. Dari akses layanan kesehatan yang susah menjadi mudah.

Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penguatan pelayanan kesehatan rujukan melalui pemenuhan infrastruktur SDM sarana prasarana, pemanfaatan telemedicine.

Dan juga pengembangan jejaring pengampuan layanan prioritas, serta layanan unggulan nasional berstandar internasional.

3. A Dari industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi mandiri di dalam negeri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini