Kendati demikian Ramadhan menjelaskan, bahwa pihaknya belum menjadwalkan perihal pemanggilan terhadap Panji Gumilang.
Baca juga: Panji Gumilang akan Diperiksa Bareskrim Lagi, Masih Berstatus Saksi di Kasus Dugaan Penistaan Agama
Sebab dikatakannya, selain masih menunggu hasil permintaan keterangan ahli pihak penyidik juga masih melakukan tahap lain yakni menunggu hasil laboratorium forensik terhadap sejumlah barang bukti.
"Belum di jadwalkan ya, kita masih menyelesaikan pemeriksaan seluruh saksi ahli kemudian kita juga menunggu hasil dari laboratorium forensik ya," pungkasnya.
Bareskrim Periksa Saksi Ahli
Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi ahli agama islam terkait kasus yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, Kamis (13/7/2023).
Ahli agama islam yang akan diundang untuk dimintai keterangannya yakni dari Kemenag, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Selain ahli agama islam, polisi juga akan memintai keterangan ahli Sosiologi hingga ahli ITE.
"Yang diperiksa saksi ahli ahli ITE, ahli sosiologi dan ahli agama dari kemenag, NU, Muhamdiyah dan MUI," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Kamis (13/7/2023).
Sementara itu, Ramadhan menyebut penyidik sudah memeriksa satu ahli bahasa soal kasus tersebut pada Rabu (12/7/2023) kemarin.
Meski begitu, Ramadhan tak menjelaskan lebih detil terkait identitas para saksi ahli yang dimintai keterangannya tersebut.
"(Kemarin diperiksa) satu ahli bahasa," singkatnya.
Ada Tindak Pidana
Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.