Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri masih menunggu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna dijadikan bukti tambahan dalam penyidikan kasus dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, adapun ditunggunya fatwa MUI itu juga sebagai bahan petunjuk bagi penyidik dalam menentukan status hukum Panji Gumilang.
"Kami menunggu fatwa MUI yang merupakan petunjuk, jadi sesuai pasal 183 dan 184 KUHP tentang alat bukti, alat bukti itu ada lima," kata Ramadhan kepada wartawan di RSPAD Gatot Subroto, Kamis (13/7/2023).
Adapun kata Ramadhan, lima alat bukti itu meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Kendati demikian, dijelaskan Ramadhan, pihaknya hanya membutuhkan setidaknya dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Cukup dua bukti saja, cukup bagi penyidik untuk menentukan seseorang sebagai tersangka," jelasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya pun saat ini masih menunggu bukti tambahan untuk menentukan status hukum pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut salah satunya dari fatwa MUI.
"Jadi bila ada tambahan menguatkan penyidikan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," pungkasnya.
Bakal Panggil Panji Gumilang Sebagai Saksi
Bareskrim Polri disebut masih menunggu hasil pemeriksaan sejumlah saksi ahli sebelum nantinya kembali memanggil pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan nantinya Panji akan kembali dipanggil oleh penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi usai permintaan keterangan ahli telah dilakukan.
"Nanti setelah dilakukan semua pemeriksaan (saksi ahli) tentu saudara PG (Panji Gumilang) akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Ramadhan kepada wartawan di RSPAD Gatot Subroto, Kamis (13/7/2023).
Selain itu dikatakan Ramadhan, rencana pemanggilan Panji ini merupakan tahapan sebelum nantinya pihak penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kendati demikian Ramadhan menjelaskan, bahwa pihaknya belum menjadwalkan perihal pemanggilan terhadap Panji Gumilang.
Baca juga: Panji Gumilang akan Diperiksa Bareskrim Lagi, Masih Berstatus Saksi di Kasus Dugaan Penistaan Agama
Sebab dikatakannya, selain masih menunggu hasil permintaan keterangan ahli pihak penyidik juga masih melakukan tahap lain yakni menunggu hasil laboratorium forensik terhadap sejumlah barang bukti.
"Belum di jadwalkan ya, kita masih menyelesaikan pemeriksaan seluruh saksi ahli kemudian kita juga menunggu hasil dari laboratorium forensik ya," pungkasnya.
Bareskrim Periksa Saksi Ahli
Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi ahli agama islam terkait kasus yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, Kamis (13/7/2023).
Ahli agama islam yang akan diundang untuk dimintai keterangannya yakni dari Kemenag, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Selain ahli agama islam, polisi juga akan memintai keterangan ahli Sosiologi hingga ahli ITE.
"Yang diperiksa saksi ahli ahli ITE, ahli sosiologi dan ahli agama dari kemenag, NU, Muhamdiyah dan MUI," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Kamis (13/7/2023).
Sementara itu, Ramadhan menyebut penyidik sudah memeriksa satu ahli bahasa soal kasus tersebut pada Rabu (12/7/2023) kemarin.
Meski begitu, Ramadhan tak menjelaskan lebih detil terkait identitas para saksi ahli yang dimintai keterangannya tersebut.
"(Kemarin diperiksa) satu ahli bahasa," singkatnya.
Ada Tindak Pidana
Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan setelah pemeriksa
"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Setelah itu, kata Djuhandhani, pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," ucapnya.
Adapun selama pemeriksaan Panji telah dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan.
Baca juga: Operasi Intelijen Ponpes Al Zaytun dan Daftar Jenderal yang Pernah Dikaitkan dengan Panji Gumilang
"Pokok pertanyaan terkait sejarah Al-Zaytun, yayasan tersebut. Termasuk organisasi. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan," jelasnya.
Terbaru, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.