Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan menjadi sorotan.
Bukan dalam hal pemberantasan korupsi, melainkan soal adanya tiga skandal, yakni pungli di rutan KPK, pelecehan, hingga mark up uang dinas.
Merespons itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta maaf. Nurul menyebut KPK sedang kebobolan.
"Saya atas nama pimpinan dan atas nama lembaga menegaskan bahwa KPK minta maaf kepada masyarakat Indonesia bahwa KPK juga kebobolan," ucap Nurul dalam acara diskusi di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).
"Tetapi komitmen pimpinan beserta segenap pegawai KPK kami ingin mensistemasi integritas kepegawaian KPK itu secara institusional," tambahnya.
Nurul memastikan pihaknya akan menyelesaikan tiga persoalan tadi, sesuai undang-undang.
"Bahwa mungkin saja baik hari ini atau kemarin dan akan datang ada kesalahan-kesalahan termasuk yang tadi disebutkan, ada korupsi, pencabulan atau perselingkuhan atau mark up dan lain-lain itu, sekali lagi kami akan menyelesaikan secara institusional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Nurul.
Nurul turut memastikan bahwa pihaknya tak akan bersikap istimewa terhadap pegawai KPK. Kata dia, KPK bakal bersikap tegas.
"Di hadapan hukum kami akan mempersamakan bahwa siapapun pelakunya, baik eksternal yang selama ini jadi target KPK ataupun pegawai KPK sendiri yang melakukan korupsi, akan kami tindak tegas," ucap Nurul.
Nurul menilai tiga skandal yang melibatkan pegawai KPK merupakan perbuatan oknum. Dia menepis istilah badai tengah menghantam KPK.
"Bahwa kemudian menjadi seakan-akan badai pada periode 2019-2024 ini yang katanya seakan-akan badai, bagi kami sesungguhnya bukan badai. Kami nganggapnya ini natural saja," kata dia.
Nurul lantas bicara soal bahwa isu penyalahgunaan wewenang pegawai KPK telah lama didengar. Dia mengibaratkan ada penunggang kuda di tubuh KPK.
Baca juga: 15 Pegawai KPK Sudah Diperiksa Terkait Dugaan Pungli Rutan Rp4 Miliar
"Jadi kami dari awal duduk, bahkan sebelum duduk pimpinan KPK, kami mendengar bahwa ada dugaan-dugaan yang tetap penyalahgunaan dilakukan oleh pegawai KPK ya. Entah pegawai atau kadang juga menjual informasi ada seperti penunggang kuda yang menerima informasi tapi kemudian diperjualbelikan," ujarnya.
"Maksudnya informasi tentang siapa akan dipanggil siapa akan ditersangkakan. Kami sudah mendengarnya sebelumnya," imbuh Nurul.
Nurul melanjutkan, pada awal 2020, pimpinan KPK juga sempat melakukan sidak ke Rutan KPK.
Saat itu, pimpinan KPK menemukan adanya penggunaan handphone yang disimpan di atap rutan.
"Awal 2020 kami tidak menemukan apa-apa di dalam, tapi kemudian kami menemukannya di atap. Ternyata setelah kita tanya, para penghuni rutan pada saat itu mengatakan itu bukan punya kami, punya warga tahanan yang saat ini sudah pindah ke rutan yang lain," katanya.
Nurul menjamin ketiga kasus pelanggaran yang melibatkan pegawai KPK masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
KPK, kata dia, akan mengusut kasus itu hingga tuntas.
"Jadi KPK sekali lagi dengan ini kami atas nama lembaga mohon maaf dan kami komitmen membersihkan ini semua baik perilaku yang korup, yang asusila, dan yang mark up di KPK," kata Nurul.
Berikut merupakan deretan skandal yang terjadi di tubuh komisi antirasuah belakangan ini:
Pungli di Rutan
Dugaan pungli di rutan KPK pertama kali diungkap oleh Dewan Pengawas KPK.
Pungli itu diduga terjadi pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022.
Dewas menduga jumlah pungutan liar yang dikumpulkan mencapai Rp 4 miliar.
Pimpinan KPK telah meneken surat perintah penyelidikan untuk mengusut kasus ini.
Dari penyelidikan awal diketahui bahwa transaksi pungutan liar di rumah tahanan KPK dilakukan secara berlapis.
KPK menduga uang diberikan secara tidak langsung, melainkan diberikan secara berlapis untuk menyamarkan jejak transaksi kepada pegawai yang terlibat.
“Dugaannya itu memang tidak langsung kepada rekening pegawai-pegawai yang diduga, melainkan diduga menggunakan layer-layer,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).
KPK juga membentuk tim khusus untuk menyelidiki pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pegawai dalam kasus pungli tersebut.
Sekjen KPK Cahya Harefa mengatakan tim tersebut memiliki dua tugas.
Pertama adalah tugas jangka pendek yakni menangani peristiwa pungli itu secara khusus.
Sementara jangka menengah adalah upaya perbaikan tata kelola rumah tahanan.
Menurut Cahya, KPK akan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap para pihak yang diduga terlibat.
“Agar para pihak dapat berfokus pada proses penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan, baik di Dewan Pengawas, Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan,” ujar dia.
Baca juga: Kronologi Kasus Pelecehan Seksual & Pungli di Rutan KPK, Istri Tahanan Sempat Diajak Nonton Bioskop
Pelecehan
Terbongkarnya kasus pungli di rutan diawali dari pelecehan terhadap istri tahanan yang dilakukan oleh penjaga rutan.
Dokumen yang diperoleh Tribunnews.com menunjukkan kronologis lengkap kasus pelecehan itu terjadi.
Dewas disebut pertama kali menerima laporan ini pada akhir Januari 2023.
Pelapor dalam kasus itu ialah adik dari salah satu tersangka kasus jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Kasus korupsi di Pemalang ditangani KPK sejak Agustus 2022.
Dia melaporkan staf rutan KPK berinisial M, laki-laki asal Indramayu berusia 35 tahun karena kerap menghubungi istri dari kakaknya.
M merupakan petugas registrasi di Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih atau biasa disebut Rutan K4.
Karena pekerjaannya itu, dia bisa mendapatkan nomor telepon keluarga tahanan yang berkunjung.
Dia juga bertugas untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dari keluarga tahanan, termasuk mengenai prosedur kunjungan.
Mulai dari sana, si pegawai KPK itu disebut kerap berkomunikasi melalui telepon maupun panggilan video.
Dalam panggilan video itu keduanya diduga beberapa kali melakukan hal tidak senonoh sampai 10 kali selama Agustus hingga Desember 2022.
Keduanya juga pernah satu kali bertemu di Tegal untuk jalan-jalan.
Si staf KPK mengaku menjalin komunikasi karena sedang ada masalah di rumah tangganya.
Sementara, istri tahanan mengaku terpaksa menuruti permintaan itu karena khawatir akan berpengaruh pada kondisi suaminya yang tengah menjadi tahanan.
Terkait dengan laporan ini, Dewas memutuskan bahwa staf KPK berinisial M itu bersalah melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Keputusan itu dibuat pada April 2023.
Dewas menghukum pegawai KPK itu dengan sanksi permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung.
Dewas juga merekomendasikan pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan lanjutan guna menjatuhkan sanksi disiplin.
Mark Up Duit Dinas
Seorang pegawai KPK di bagian administrasi diduga melakukan mark up atau penggelembungan uang perjalanan dinas.
Peristiwa itu terjadi dalam rentang waktu Desember 2021 hingga Maret 2022. Pelaku berhasil mengantongi Rp550 juta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunnews.com, pelaku merupakan admin di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi berinisial NAR.
Sumber ini menyebut bahwa NAR memanipulasi uang akomodasi hingga duit makan.
"Dia manipulasi duit tiket, hotel, dan uang makan. Caranya dia manipulasi jumlah orang yang berangkat plus bikin bukti bayar bodong. Tak lupa dia potong-potong lagi uang harian orang yang berangkat," kata sumber dikutip Rabu (28/6/2023).
NAR kemudian menggunakan uang Rp550 juta itu untuk beragam keperluan. Seperti belanja baju dan jalan-jalan.
"Duitnya dipakai pacaran, belanja baju, ngajak keluarganya jalan-jalan, kabarnya pakai nginap di hotel bintang 5 segala," ungkapnya.
Adapun NAR kini sudah dibebastugaskan oleh KPK. Cara ini dipakai agar memudahkan pemeriksaan.
"Atas bukti permulaan tersebut pejabat pembina melaporkan dugan korupsi ini kepada kedeputian bidang penindakan dan eksekusi KPK. Bersamaan dengan proses tersebut, oknum dimaksud sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya,” kata Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Pegawai itu, kata Cahya, sedang menjalani pemeriksaan disiplin pegawai di Inspektorat KPK.
Perbuatan sang oknum juga nantinya akan dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK.
"Dari kami sudah menyampaikan hal ini kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, dan juga nanti kita akan laporkan ke Dewan Pengawas," kata Cahya.