Dalam artian kata dia, pemeriksaan dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat cabang sampai pusat.
"Terkait aduan etika MK kepada DPP KAI, saya meminta agar hukum acaranya diterapkan sesuai aturan yang ada. Termasuk pemeriksaan yang berjenjang mulai dari tingkat cabang/daerah, sebelum ke tingkat pusat," kata dia.
Sebagai informasi, Denny Indrayana diadukan oleh MK RI ke DPP Kongres Advokat Indonesia atas pernyataannya yang menyikapi putusan sistem pemilu.
Denny melalui pernyataannya itu dinilai telah merusak kepercayaan publik kepada MK RI.
Atas laporan itu sejatinya MK, menurut Denny, tidak perlu khawatir kalau citranya rusak karena pernyataan dirinya di sosial media.
"Saya ingin katakan kepercayaan publik seharusnya tidak dipengaruhi oleh unggahan media sosial Denny Indrayana-atau siapapun," kata dia.
"Tetapi semestinya lebih ditentukan oleh kualitas putusan MK yang tidak terbantahkan dan integritas kenegarawanan para hakim MK sendiri yang tidak terbeli," tukas Denny.
Meski demikian, Pakar Hukum Tata Negara itu mengaku hingga kini dirinya belum menerima surat pelaporan etik tersebut karena dirinya saat ini berdomisili di Australia.
Namun dirinya menegaskan kalau proses pemeriksaan akan tetap dijalankan nantinya.