Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam sikap Bobby untuk menembak mati pelaku begal.
KontraS menganggap pernyataan Bobby tersebut telah mengabaikan HAM dan dinilai mendukung polisi untuk sewenang-wenang.
"Namun pernyataan yang dilontarkan oleh Walikota Medan merupakan pernyataan abai terhadap HAM dan seolah-olah mendukung kepolisian untuk melakukan kesewenang-wenangan," demikian tertulis dalam siaran pers KontraS, dikutip Tribunnews.com, Rabu (12/7/2023).
KontraS menegaskan bahwa Bobby merupakan kepala daerah yang memimpin warga sipil dan sudah seharusnya berperan dalam melindungi dan mengayomi.
Baca juga: Minta Begal Ditembak Mati, KontraS Desak Bobby Nasution Minta Maaf karena Abaikan HAM
Sehingga, sambungnya, sudah sepantasnya Bobby dapat mendukung penegakan hukum sesuai perundang-undangan dan prinsip HAM.
"Wali Kota Medan seharusnya mendukung penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bukannya secara serampangan mengeluarkan pernyaatan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM," sambungnya.
Dalam konteks pelaku begal, KontraS menekankan bahwa mereka tetaplah warga negara yang wajib diperlakukan adil dalam proses hukum.
Adapun aturan tersebut pun telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang HAM.
"Perlu digarisbawahi bahwa para 'begal' juga merupakan warga negara yang memiliki hak untuk memperoleh proses hukum secara adil dan oleh Perkap Nomor 8 Tahun 2009 secara tegas diatur bahwa anggota Polri harus menjamin hak setiap orang untuk diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak," kata KontraS.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)