TRIBUNNEWS.COM - Simak cara pindah memilih Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.
Pindah memilih merupakan mekanisme bagi seseorang yang terdaftar di TPS tertentu dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tapi karena suatu alasan hendak mencoblos di TPS berbeda.
Pindah TPS bisa menjadi solusi bagi masyarakat terutama perantau agar tetap bisa mencoblos saat Pemilu 2024.
Dengan layanan pindah memilih atau pindah TPS, para perantau tidak perlu pulang ke kampung halaman untuk menggunakan hak pilihnya.
Misalnya seorang mahasiswa asal Riau yang tengah menempuh pendidikan di Yogyakarta, tetap bisa memilih di Yogyakarta, tanpa harus kembali ke Riau.
Baca juga: Mengenal 5 Surat Suara pada Pemilu 2024, Ini Bedanya
Namun, prosedur pindah TPS pada Pemilu 2024 tidak semudah pada Pemilu 2019.
Masyarakat harus menyertakan dokumen pendamping selain kartu identitas seperti KTP.
"Dulu kan cuma bawa formulir A5 bisa ke mana saja, sekarang tidak bisa," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos dikutip dari Kompas.com.
Selengkapnya, inilah tata cara pindah TPS sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:
1. Cek Nama di DPT
Sebelum mengajukan pindah TPS, pemilih harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Cara mengecek apakah nama kita terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, caranya sangat mudah.
Pertama dengan datang ke balai desa/kelurahan untuk bertanya langsung apakah namanya masuk dalam DPT Pemilu 2024.
Cara lain mengakses situs https://cekdptonline.kpu.go.id milik KPU melalui gawai, baik lewat HP, komputer, maupun laptop.