Cara cek apakah nama sudah terdaftar di DPT Pemilu 2024 bisa Anda simak lewat tautan di bawah ini.
Baca juga: Cara Cek Nama di DPT Pemilu 2024 Secara Online di cekdptonline.kpu.go.id
2. Siapkan Dokumen Pendukung
Selain membawa e-KTP, pemilih juga harus menyertakan bukti valid soal alasan pindah memilih.
Misalnya surat tugas, surat pindah domisili, keterangan studi, dan lainnnya.
3. Datangi Petugas KPU Terdekat
Setelah mengantongi dokumen pendamping, pemilih bisa datang langsung ke petugas KPU terdekat.
Bisa ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau kantor KPU kabupaten/kota/provinsi tempat tujuan.
Petugas nantinya akan memverifikasi keaslian bukti atau dokumen yang diberikan.
Oleh karenanya, cara pindah TPS hanya bisa dilakukan secara manual dengan datang langsung ke kantor.
Pindah memilih tidak bisa dilakukan secara online karena dikhawatirkan membuka celah klaim atau pemalsuan data dengan teknologi dan kecerdasan buatan.
"Kalau misalnya saya bikin online, saya enggak bisa memverifikasi surat pemilih itu benar atau tidak, dicap atau tidak," kata Betty.
"Apalagi, sekarang kan artificial intelligence (kecerdasan buatan) orang buat surat bisa gampang sekali," tambahnya.
Baca juga: Bawaslu Jelaskan Ada Tiga Aspek Potensi Masalah di Pemilu 2024
4. Tidak Bisa Memilih TPS
Dalam tata cara pindah memilih Pemilu 2024, pemilih tak bisa sesuka hati memilih TPS yang diinginkannya.