News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Jaksa Tak Hadiri Sidang Perdana, Praperadilan Kurir Saweran Proyek BTS Kembali Digelar Besok

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Sidang praperadilan penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi BTS Kominfo akan kembali digelar, Senin (17/7/2023) besok.

Atas dugaan-dugaan itu, tim penasihat hukum Windi Purnama dalam petitumnya memohon agar Hakim Tunggal yang ditugaskan dalam perkara ini menyatakan bahwa penyidikan dan penetapan Windi Purnama sebagai tersangka TPPU pada perkara korupsi pengadaan tower BTS tidak sah.

"Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi: Menyatakan menurut hukum tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum," sebagaimana tertera dalam petitum permohonan Windi Purnama.

Penetapan Windi Purnama sebagai tersangka TPPU pada korupsi pembangunan tower BTS Kominfo sendiri telah dilakukan Kejaksaan Agung pada Selasa (23/5/2023).

Dalam keterangannya, Kejaksaan Agung tak mengungkapkan jabatan Windi secara rinci, sebagaimana tersangka-tersangka lainnya.

Namun Windi disebut-sebut merupakan pihak swasta yang memiliki kedekatan dengan tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

"Peran tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan tersangka IH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (23/5/2023).

Saking dekatnya, dia sampai dipercaya untuk menjadi penghubung antara Irwan dengan seorang pejabat negara dalam lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Namun Kejaksaan Agung masih enggan membeberkan pejabat Kominfo yang dimaksud.

"Dia menghubungkan antara swasta dengan pejabat Kominfo," ujar Ketut saat dikonfirmasi pada Selasa (23/5/2023).

Peran Windi Purnama dalam perkara ini juga sempat dibeberkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) sebagai kurir atau pengantar saweran.

Jumlah saweran yang diantar Windi tak main-main, yakni mencapai puluhan miliar rupiah.

"Setahuku WP. Enggak tahu teknisnya siapa yang nerima," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi pada Jumat (16/6/2023).

Namun pihak-pihak penerima saweran tak disebutkan secara gamblang.

Boyamin hanya membeberkan kisi-kisi lokasi para penerima saweran dalam perkara korupsi BTS ini.

"Gedung utaranya Kejaksaan Agung diduga 70 miliar dan yang gedung utara agak kanan 50 miliar," ujarnya.

Sebagian uang itu diduga diserahkan kepada pihak gedung utara Kejaksaan Agung melalui sosok perantara di Depok.

Kemudian sebagian saweran ke pihak gedung utara agak kanan Kejaksaan Agung, diserahkan di Surabaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini