TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) Kementerian Pertahanan (Kemhan) warga negara AS, Thomas Anthony Van Der Heyden divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim.
Adapun hal itu diputuskan hakim pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/7/2023).
"Thomas van der Heyden telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Majelis Hakim di persidangan.
Majelis hakim melanjutkan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
"Kemudian menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp100 miliar. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap," jelas hakim.
Dikatakan majelis hakim bahwa harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk bayar uang pengganti tersebut, maka akan dipidana penjara selama 3 tahun penjara," tegas hakim.
Diketahui Thomas Anthony van der Heyden, warga negara Amerika Serikat, yang menjabat Senior Advisor PT Dini Nusa Kusuma atau DNK didakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 453,09 miliar.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan WNA Amerika Serikat Jadi Tersangka Kasus Satelit di Kementerian Pertahanan
Dia didakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Orbit 123 Derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia pada 2015.