Namun demikian, ia tidak menjabarkan poin-poin evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah.
Ia melanjutkan, evaluasi serupa juga wajar dilakukan oleh negara-negara lain dalam menetapkan kebijakan bebas visa di negara mereka.
"Negara ini perlu dibuka ataupun ditutup, saya kira biasa semua negara seperti itu, pasti dievaluasi. Ada evaluasi manfaat dan tidaknya," kata Jokowi.
Adapun pemberhentian sementara BVK bagi 159 negara untuk masuk ke Indonesia tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 yang disahkan pada tanggal 7 Juni 2023.
Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh mengatakan, dalam surat Keputusan Menteri itu disebutkan bahwa pemberhentian bebas visa kunjungan bisa karena persoalan gangguan ketertiban umum.
Selain itu, bisa dikarenakan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bebas penyakit tertentu dari World Health Organization (WHO).
Dua persoalan tersebut menjadi sebagian alasan Kemenkumham mengatur ulang negara yang bisa mendapatkan bebas visa kunjungan.
Dengan ketentuan ini, bebas visa kunjungan kini hanya berlaku untuk 10 negara anggota ASEAN, sedangkan visa on arrival berlaku kepada 92 negara.