News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Ada Area Otak David yang Rusak karena Dianiaya Mario, Emosi Kerap Meledak, Tak Bisa Pulih 100 Persen

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang lanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023) (tengah). David Ozora saat dirawat di RS Mayapada Kuningan (kanan). Saksi ahli mengatakan ada area otak David yang mengalami kerusakan akibat penganiayaan Mario Dandy. Hal itu menyebabkan emosi David tak stabil.

"Jadi (kondisinya) koma, dengan GCS-nya 3. Tidak ada respons sama sekali dengan rangsangan yang kita berikan," ungkapnya.

Tak hanya itu, Tatang juga menyebutkan paru-paru David dipenuhi dahak kental saat pertama kali tiba di UGD RS Mayapada.

Bahkan, suara dahak di paru-paru David itu sangat terdengar ketika diperiksa.

"Di paru-parunya itu bunyi dahaknya sangat sangat kental sekali," tandasnya.

Baca juga: Respons Kuasa Hukum Mario Dandy Soal Permintaan Restitusi David Rp 120 Miliar

Kata Ayah David soal Restitusi

Saksi yang juga ayah dari David Ozora, Jonathan Latumahina saat akan memberikan keterangan pada sidang lanjutan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota/Yulianto)

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, bicara soal restitusi atau biaya ganti rugi yang diajukan pada pihak Mario Dandy.

Jonathan mengaku tak masalah jika Mario Dandy tidak bisa membayar biaya restitusi yang diajukan pihaknya, yaitu sebesar Rp120 miliar.

Namun, dengan syarat, kewajiban tersebut diganti hukuman penjara.

"Kalau kita ikuti aturan yang berlaku saja. Restitusi itu salah satu dari penegakan hukum."

"Kalau kita keluarga simpel saja, kalau dia gak mau bayar ya ganti kurungan saja," ucap Jonathan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Jonathan pun menyebut tak mau ambil pusing perihak kewajiban restitusi tersebut.

Menurutnya, pihak keluarga akan menyerahkan keputusan itu nantinya kepada pengadilan.

"Harapan kami di keluarga simpel saja, sesederhana itu. Urusan mau dibayar apa kagak nanti di pengadilan," ujarnya.

"Harapan kami ketika nilai tersebut terlalu berat atau tidak masuk akal ganti pake kurungan," sambungnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini