News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Penyidik KPK: Luhut dan Firli Harus Belajar Kembali soal Fungsi OTT

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Ketua KPK Firli Bahuri.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha mengkritik pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Ketua KPK Firli Bahuri soal operasi tangkap tangan (OTT).

Pada suatu acara di Gedung Merah Putih KPK, Luhut bilang OTT seharusnya tak ada.

Sementara Firli menyebut puluhan kali OTT tak menghilangkan korupsi di Indonesia.

Berdasarkan pernyataan itu, menurut Praswad, Luhut dan Firli tidak memahami fungsi dari OTT.

"Pernyataan LBP dan Firli membuktikan mereka tidak memahami fungsi dari OTT. OTT memiliki dua fungsi strategis dalam proses penegakan hukum," kata Praswad lewat keterangan tertulis, Kamis (20/7/2023).

Fungsi pertama, urai Praswad, OTT merupakan pintu masuk dalam penanganan kasus yang lebih rumit.

Kata dia, tidak terhitung jumlahnya kasus bernilai strategis yang pernah ditangani KPK dengan diawali OTT.

"Salah satunya, KPK pernah menangani OTT dengan nilai 70 juta dan berkembang menjadi penyidikan korupsi terkait DAK dengan nilai 10 triliun rupiah," katanya.

"Sedangkan, fungsi lain OTT adalah detterence effect sehingga setiap pejabat publik dibayang-bayangi potensi tertangkap ketika akan melakukan tidak pidana korupsi," imbuhnya.

Baca juga: KPK Luncurkan Kampanye Hajar Serangan Fajar, Firli Sebut Masyarakat Masih Permisif Politik Uang

Ketua IM57+ Institute itu turut meminta Luhut dan Firli kembali belajar soal konsep pencegahan korupsi.

Berdasarkan pengalamannya sebagai penyidik, konsep pencegahan korupsi terbaik di dunia ialah melalui penangkapan.

"LBP dan Firli harus belajar lagi konsep pencegahan korupsi. Praktek pecegahan korupsi di seluruh dunia membuktikan bahwa pencegahan terbaik adalah penangkapan, 'the best prevention is enforcement'. Dan teori ini sudah diuji oleh seluruh lembaga penegak hukum di dunia, tidak hanya di KPK dan di Indonesia," kata Praswad.

Praswad turut menilai Luhut tak patut menilai proses penegakan hukum melalui OTT.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini