TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung buka suara soal foto viral mantan caleg Demokrat, Adamsyah Wahab alias Don Adam bersama gepokan dolar yang diduga terkait perkara korupsi BTS Kominfo.
Dari penyidikan sementara, termasuk penggeledahan di kantor Don Adam pada Kamis (13/7/2023) lalu, gepokan dolar tersebut tak ditemukan, sebagaimana foto yang beredar.
Tim penyidik pun memastikan bahwa foto viral tersebut merupkan foto lama.
"Itu kan diambil foto tahun kapan. Yang beredar itu kan tahun kapan itu," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Jumat (21/7/2023).
Meski demikian, tak membantah dan tak membenarkan terkait adanya dugaan aliran dana ke Don Adam terkait kasus BTS.
Don Adam akan diperiksa terkait perkara dua tersangka yang belum dilimpah ke penuntut umum, yakni Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama
Untuk itu, Kejaksaan Agung akan terus mendalaminya.
Termasuk di antaranya, dengan memeriksa Don Adam.
Rencana pemeriksaan itu telah digaungkan Kejaksaan sejak pekan lalu. Namun hingga kini, tim penyidik masih menjadwalkannya.
"Ya kita jawalkan. Belum tau kapan, lupa saya," ujarnya.
Nantinya, Don Adam akan diperiksa terkait perkara dua tersangka yang belum dilimpah ke penuntut umum, yakni Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Pendalaman akan dilakukan untuk membuktikan dugaan keterkaitannya dengan tersangka tersebut.
"Kalau sekarang ini semua saksi yang kita periksa untuk tersangka Yusrizki dan Windi. Kan kita harus dalami lagi," katanya.
Sebagai informasi, foto Don Adam dengan tumpukan dolar menjadi viral setelah diunggah oleh akun Twitter @ghanieierfan pada Sabtu (2/7/2023).
Dalam unggahan itu, Irvan Gani, pemilik akun menyertakan tulisan berkaitan dengan kasus BTS Kominfo.
Baca juga: PPATK Blokir Rekening Don Adam, Eks Caleg Demokrat yang Kantornya Digeledah Kejagung
Unggahan itu pun disematkan tag ke akun-akun resmi aparat peegak hukum, yakni Kejaksaan Agung, PPATK, hingga Humas Polri.
"Para Bromocorah PRAJA BTS KOMINFO, komandante atau otak kriminal tetap BOCIMI Cc @KejaksaanRI @PPATK @CCICPolri @DivHumas_Polri," sebagaimana tertera dalam unggahan @ghanieierfan tersebut.