Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah memeriksa 30 orang baik saksi dalam kasus dugaan penistaan agama yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
"Sampai dengan saat ini telah dilakukan pemeriksaan kepada para saksi sebanyak 30 saksi yang telah diBAP (berita acara pemeriksaan)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin (24/7/2023).
Baca juga: Penyebab Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil: Berkaitan dengan Perbuatan Melawan Hukum
Meski begitu, Ramadhan tak merinci secara pasti siapa saja saksi yang sudah diperiksa penyidik tersebut.
Ramadhan hanya mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga tengah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah ahli terkait kasus tersebut.
"Adapun daftar terhadap saksi ahli tersebut adalah lima ahli pidana, 8 ahli agama, dua ahli bahasa, dua ahli ITE, 2 ahli sosiologi, satu ahli labfor," jelasnya.
Nantinya, kata Ramadhan, setelah seluruh pemeriksaan saksi dan ahli rampung, penyidik bakal menjadwalkan pemanggilan terhadap Panji.
"Setelah pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara PG," ungkapnya.
Polemik Panji Gumilang
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.
Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mahfud mengatakan sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.
"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Polisi akan Periksa 10 Pengurus Al-Zaytun Sebagai Saksi Terkait Kasus Panji Gumilang