News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapolri Pastikan Kasus Transaksi Mencurigakan Rp 300 Miliar AKBP Tri Suhartanto Masih Berproses

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan pengusutan kasus transaksi mencurigakan dari rekening pribadi AKBP Tri Suhartanto senilai Rp 300 miliar saat bertugas di KPK masih berjalan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan pengusutan kasus transaksi mencurigakan dari rekening pribadi AKBP Tri Suhartanto senilai Rp 300 miliar saat bertugas di KPK masih berjalan.

Sigit mengatakan saat ini pengusutan kasus tersebut masih dalam proses.

Baca juga: Polri Akan Selidiki Kasus Transaksi Rp300 Miliar AKBP Tri Suhartanto jika Terdapat Pidana

"Semua proses berjalan," kata Sigit dalam keterangannya seperti dikutip, Senin (24/7/2023).

Meski begitu, Sigit tak merinci sampai di mana proses pengusutan kasus tersebut sudah dilakukan.

Saat ini, lanjut Sigit, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri turut mengusut kasus tersebut.

"Iya nanti cek di Propam, karena kegiatan-kegiatan banyak sekali," tuturnya.

Sebelumnya, mantan Kasatgas Penyidik KPK Tri Suhartanto diduga telah melakukan transaksi mencurigakan hingga Rp 300 miliar.

Hal itu diungkapkan eks penyidik senior KPK Novel Baswedan dalam podcast di YouTube pribadinya berjudul "Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK".

Novel mengungkap bahwa nilai tersebut berdasarkan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan kepada penegak hukum.

Baca juga: Duduk Perkara Transaksi Rp 300 Miliar di Rekening AKBP Tri Suhartanto Eks Kasatgas KPK

"Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp 1 triliun bahkan," kata Novel dalam podcast tersebut, dikutip Senin (3/7/2023).

Novel menyebut peristiwa itu terjadi di era kepemimpinan era Firli Bahuri cs.

Dia menyayangkan tidak ada pemeriksaan lanjutan terhadap laporan PPATK tersebut.

Novel yang kini berstatus ASN Polri menduga ada pembiaran yang dilakukan oleh pihak-pihak di internal KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini