Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menyarankan adanya pembentukan tim kecil oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait proyek pembangunan tower BTS 4G.
Menurutnya, tim kecil itu dibutuhkan untuk asistensi percepatan audit, kontrak, pelelangan dan pelaksanaan proyek tersebut.
"Sambil menunggu tim yang akan dibentuk oleh Presiden, yang nantinya bisa dijadikan rujukan atau masukan oleh Satgas Percepatan Ekosistem Digital," kata Burhanuddin usai menerima Menkominfo, Budi Arie di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Senin (24/7/2023)
Nantinya, tim kecil tersebut mesti menjalin komunikasi yang efektif terkait proyek BTS untuk menghindari penyelewengan lagi yang menimbulkan kerugian negara.
Terlebih, proyek tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang tinggal di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
"Kejaksaan RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki komitmen yang sama untuk menyelamatkan Proyek Strategis Nasional agar tidak menimbulkan kerugian yang semakin besar," kata Burhanuddin.
Selain proyek BTS, pertemuan itu juga membahas mengenai kewenangan kedua lembaga tekait pengawasan multimedia.
Pengawasan yang dimaksud berupa penyebaran hoaks, konten asusila, dan kekerasan.
"Serta konten-konten lain yang dapat mengganggu ketertiban umum," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, proyek BTS Kominfo ini sempat terkendala karena adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para oknum.
Di antaranya, sudah ada yang duduk di kursi pesakitan. Mereka ialah: Eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Dalam perkara ini, keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Minta Bantuan Pengawasan Jaksa Agung, Menkominfo Budi Arie Targetkan Proyek BTS Kelar Tahun Ini
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, ada pula seorang tersangka perkara korupsi BTS Kominfo yang belum dilimpah ke meja hijau, yakni Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki.
Kemudian ada tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada korupsi pengadaan tower BTS, yakni Windi Purnama yang perkaranya juga masih dalam tahap pemberkasan.