Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengucap istigfar saat mendengar kesaksian dari Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika Muhammad Feriandi Mirza.
Mirza dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa perkara dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Mereka yaitu mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate, eks Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development UI Yohan Suryanto.
"Astaghfirullah, minum dulu. Kayaknya kering tuh bibir saudara," ucap Fahzal saat memimpin sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).
Baca juga: Penentuan Titik Pendirian BTS 4G di 7.904 Desa Tak Pakai Survei Lapangan, Saksi: Cuma dari Atas Meja
Mulanya, Mirza mengakui bahwa dia juga menerima duit dari proyek BTS 4G Kominfo.
Mirza menyebut menerima Rp 300 juta dari Windi Purnama, pengusaha yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Uang tersebut digunakan untuk tambahan membeli mobil BMW X5 seharga Rp710 juta.
Mirza mengeklaim telah mengembalikan uang tersebut kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Di sisi lain, Windi disinyalir berperan sebagai operator yang membagikan uang korupsi proyek BTS ke banyak pihak.
Hakim Fahzal Hendri lantas mencecar Mirza tentang alasan dirinya menerima uang ratusan juta rupiah dimaksud.
Fahzal juga mencecar Mirza tentang siapa yang memerintahkan dirinya menerima duit itu.
"Saya tidak menanyakan kepada saudara Windi Purnama," kata Fahzal.
"Bukan, saudara menerima uang itu perintah siapa?" lanjut Fahzal.