Masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.
Johnny disebut menerima Rp17 miliar, Anang disebut menerima Rp5 miliar, Yohan menerima Rp453.608.400, Irwan menerima Rp119 miliar, Windi menerima Rp500 juta, Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS.
Para terdakwa diduga juga memperkaya sejumlah korporasi.
Yakni Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490 (Rp2,9 triliun).
Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955 (Rp1,5 triliun) dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600 (Rp3,5 triliun).
Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8 triliun) berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).