News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Saksi: Anggaran Proyek BTS 4G Rp 10,8 T Tak Libatkan Ahli, Baru Ada saat Proses Lelang

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kominfo, Mifiammad Feriandi Mirza saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Selasa (25/7/2023). Ternyata, anggaran proyek BTS Rp 10,8 triliun tidak melibatkan ahli. Saksi mengatakan pelibatan ahli setelah kontrak lelang dilakukan.

"(Sebanyak) 4.200 (tower yang dibangun) total. Total anggarannya sudah kemudian disetujui 4.200," kata Mirza.

"Berapa (anggaran yang disetujui)?" tanya hakim Fahzal.

"Rp 10,8 triliun," ujar Mirza.

"Rp 10,8 triliun itu untuk?" tanya hakim lagi.

"(Pembangunan) 4.200 (tower)," jawab Mirza lagi.

Baca juga: Kubu Johnny G Plate Sebut Proyek BTS 4G Sesuai Arahan Presiden, Ini Jawaban Hakim

Selanjutnya, hakim pun menanyakan terkait anggaran yang dibutuhkan untuk tiap pembangunan satu tower.

Mirza pun menjawab satu tower perlu biaya yang bervariasi.

Namun, dirinya mengungkapkan rata-rata satu tower membutuhkan anggaran sebesar Rp 2,6 miliar.

"Berapa paling tinggi (biaya pembangunan satu tower)?" tanya hakim.

"Rp 2,6 miliar satu tower dan perangkatnya komunikasi, sampai berfungsi, keluar sinyal, sampai hidup," tuturnya.

Lalu, hakim melanjutkan pertanyaan dengan menanyakan terkait penentuan anggaran Rp 10,8 triliun proyek BTS apakah melibatkan tenaga ahli.

Pada momen inilah, Mirza menjawab penentuan anggaran sebesar itu tidak melibatkan tenaga ahli.

Jawaban Mirza ini pun membuat hakim Fahzal terheran.

"Kemudian, penentuan anggaran seperti itu apakah melibatkan ahli?" tanya hakim.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini