News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Saksi: Anggaran Proyek BTS 4G Rp 10,8 T Tak Libatkan Ahli, Baru Ada saat Proses Lelang

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kominfo, Mifiammad Feriandi Mirza saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Selasa (25/7/2023). Ternyata, anggaran proyek BTS Rp 10,8 triliun tidak melibatkan ahli. Saksi mengatakan pelibatan ahli setelah kontrak lelang dilakukan.

"Yang sepanjang tahu, belum melibatkan konsultan dan ahli," jawab Mirza.

"Segitu besarnya kenapa tidak melibatkan ahli?" tanya hakim lagi.

"Saya tidak tahu," jawab Mirza.

Baca juga: Jokowi Diseret dalam Eksepsi Johnny G Plate Soal Tower BTS, Hakim Permasalahkan Pelaksanaannya

Keheranan hakim Fahzal pun semakin terlihat ketika dirinya menegaskan bahwa anggaran Rp 10,8 triliun yang disetujui ini bukanlah anggaran yang sedikit.

"Ini anggaran tak sedikit. Bukan Rp 10 miliar, Rp 10 juta, Rp 10 miliar, ini Rp 10 triliun. Rp 1 triliun berapa juta pak? Rp 1.000 juta to?" kata hakim.

Hakim pun lalu mencecar Mirza lagi dengan pertanyaan terkait pihak yang menentukan anggaran satu tower BTS.

Kemudian, barulah Mirza mengungkapkan bahwa pelibatan tenaga ahli saat proses lelang dilakukan.

"Lalu siapa yang menentukan sampai Rp 2,6 miliar itu satu tower beserta perangkat-perangkatnya?" tanya hakim.

"Kalau Rp 2,6 miliar itu (pelibatan tenaga ahli) setelah hasil lelang. Ahli tuh ketika kalau mau lelang,' jawab Mirza.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini