Di antaranya, sudah ada yang duduk di kursi pesakitan. Mereka ialah: Eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Baca juga: Sekretaris Jenderal Kominfo Mira Tayyiba Bersaksi di Sidang Johnny G Plate dkk Hari Ini
Dalam perkara ini, keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, ada pula seorang tersangka perkara korupsi BTS Kominfo yang belum dilimpah ke meja hijau, yakni Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki.
Kemudian ada tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada korupsi pengadaan tower BTS, yakni Windi Purnama yang perkaranya juga masih dalam tahap pemberkasan.
Pengawasan Multimedia
Selain proyek BTS, pertemuan itu juga membahas mengenai kewenangan kedua lembaga tekait pengawasan multimedia.
Pengawasan yang dimaksud berupa penyebaran hoaks, konten asusila, dan kekerasan.
"Serta konten-konten lain yang dapat mengganggu ketertiban umum," ujarnya.
Menkominfo Budi Arie Klaim Penanganan Kebocoran Data Terus Berlanjut
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie memastikan penanganan kebocoran data 337 juta data Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Ditjen Dukcapil Kemendagri terus berlanjut.
Kini, Kemenkominfo sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak yang memegang data-data kependudukan masyarakat Indonesia.
Termasuk di antaranya: instansi pemerintahan, bank, dna perusahaan telekomunikasi.
"Pengelolaan data kan banyak instansi, bank ngumpulin data, telekomunikasi kalau jadi pelanggan ngumpulin data. karena itulah lagi lakukan koordinasi," kata Budi Arie saat ditemui di Kejaksaan Agung, Senin (24/7/2023).
Koordinasi dilakukan untuk memastikan instansi mana yang mengalami kebocoran data.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dalam rangka memberi imbauan untuk menjaga data pribadi masyarakat.