News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Tak Hanya Uang Rp 300 Juta, Pejabat BAKTI Kominfo juga Terima Iphone serta Tas dan Ikat Pinggang

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G. Plate menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/7/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"Oh semua dari konsorsium-konsorsium itu ya," ucap Hakim.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan, saksi Mirza menerima banyak pemberian dari konsorsium.

"Banyak saudara nerima ya," singgung Hakim.

Sebagai informasi, berdasarkan siaran resmi Kominfo, kontrak paket 1 dan 2 proyek BTS dimenangi oleh Fiberhome, Telkom Infra, dan Multitrans Data sebagai konsorsium.

Kontrak paket 1 pembangunan BTS Kominfo terdiri dari 269 titik di Kalimantan dan 439 titik di Nusa Tenggara Timur.

Kemudian kontrak paket 2 pembangunan BTS Kominfo terdiri dari 17 titik di Sumatra, 198 titik di Maluku, dan 512 titik di Sulawesi.

Adapun paket 3 terdiri dari 409 titik di Papua dan 545 titik pembangunan di Papua Barat yang dikerjakan oleh PT Aplikanusa Lintasarta, Huawei, dan PT Sansaine Exindo sebagai konsorsium.

Kemudian paket 4 terdiri dari 966 titik di Papua dan paket 5 terdiri dari 845 titik di Papua.

Paket 4 dan 5 dikerjakan oleh PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan ZTE Indonesia sebagai konsorsium.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza mengakui adanya telah menerima uang Rp 300 juta terkait proyek pengadaan tower BTS.

Uang itu diterimanya dari terdakwa Irwan Hermawan melalui tersangka Windi Purnama.

Namun, dia mengklaim tidak tahu-menahu mengenai asal uang tersebut.

Pun dengan tujuannya, Feriandi mengaku tak tahu mengapa Windi memberikan uang itu kepadanya.

"Yang menyerahkan saudara Windi Purnama. 300 juta. Latar belakang tersbut, saya jujur tidak tahu, Yang Mulia," katanya saat bersaksi dalam persidangan terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate dkk di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini