TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo, ayah dari terdakwa Mario Dandy Satriyo (20), menolak membayar uang ganti rugi atau restitusi yang dibebankan kepada sang anak lantaran menganiaya Crystalino David Ozora (17) hingga koma.
Angka restitusi yang harus dibayar Mario Dandy ini muncul berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tenaga Ahli Penilai Restitusi LPSK, Abdanev Jopa menyebut bahwa pihaknya telah menghitung hasil restitusi yang harus ditanggung terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan untuk David Ozora sebesar Rp 120,3 miliar.
Angka itu tentu jauh lebih besar jika dibandingkan dengan nilai permohonan yang diajukan ayah David pada 17 Maret lalu, yakni Jonathan Latumahina sebesar Rp 50 miliar.
Pernyataan ini disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
"Dari permohonan itu, total penghitungan kewajaran LPSK Rp 120.388.911.030," kata Abdanev.
Dalam permohonan restitusi yang diajukan Jonathan sebelumnya, terdapat lampiran identitas hingga kronologi David yang dibuatnya sendiri.
"Data pendukung misalnya, dalam komponen kehilangan terkait 3 komponen. Pertama, ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas perawatan medis psikologis dan penderitaan," jelas Abdanev.
Dikutip dari tayangan Kompas TV, LPSK telah menuntut restitusi Rp 100 miliar kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan terhadap anak korban Cristalino David Ozora.
Terkait komponen yang diperhitungkan LPSK ini, satu di antaranya mengacu pada penderitaan yang dialami David.
Kuasa Hukum Keluarga David Ozora, Melli Sa Anggraini mengatakan bahwa terkait angka restitusi yang dikeluarkan LPSK, sebenarnya merupakan hak dari David.
Karena David merupakak korban dari sebuah tindak pidana dan telah mengajukan diri sebagai terlindung kepada lembaga tersebut.
"Jadi terkait restitusi, ini kan sebenarnya memang adalah hak dari anak korban. Dari awal pada saat pengajuan kepada LPSK untuk menjadi terlindung, karena anak korban adalah korban sebuah tindak pidana," jelas Melli Sa, dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (17/6/2023).
Pada saat itu, kata dia, keluarga David tidak pernah mau mengajukan restitusi.
Baca juga: Sampaikan Pesan di Sidang, Rafael Alun Berharap Mario Dandy Dapat Kesempatan Kedua Perbaiki Diri
Namun kemudian LPSK memberikan pemahaman bahwa 'Ini adalah hak anak korban yang harus diperjuangkan'.
Memperoleh pemahaman mengenai hal itu, maka keluarga David pun menyerahkan sepenuhnya restitusi tersebut kepada LPSK.
"Sehingga kami sampaikan kepada LPSK 'silakan untuk diperhitungkan', bahkan terkait dengan biaya rumah sakit dan lain sebagainya, LPSK langsung berkomunikasi dengan rumah sakit," kata Melli Sa.
Pada saat itu David telah memasuki masa perawatan 2 bulan di ruang ICU, bukan di ruang perawatan biasa.
Saat ini David pun masih menjalani perawatan Homecare secara rutin dan akan ada perawatan lainnya yang telah diproyeksikan untuk pemulihan kondisi David.
Melli Sa pun menekankan bahwa keluarga David tidak mengetahui komponen apa saja yang menjadi pertimbangan LPSK dalam menuntut Mario dengan angka restitusi Rp 100 miliar.
"Kemudian berlanjut ke Homecare, dan ada proyeksi pengobatan ke depannya. Sehingga untuk sampai di angka Rp 100 miliar pun kami tidak tahu komponennya apa saja dan kami percayakan seluruhnya kepada LPSK," kata Melli Sa.
Rafael Alun tolak tanggung restitusi Mario
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (25/7/2023), Rafael Alun menuliskan surat yang dibacakan kuasa hukum Mario Dandy Satriyo.
Surat itu ditulis Rafael Alun dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dibacakan oleh Penasihat Hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga alam persidangan Mario di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ada beberapa poin yang dituliskan oleh Rafael Alun, salah satunya yakni terkait dengan biaya ganti rugi atau restitusi untuk David Ozora.
Dalam surat tersebut, Rafael Alun mengaku tidak bersedia membayar restitusi kepada keluarga David Ozora dan menyerahkan perkara tersebut kepada Mario.
"Dengan berat hati kami tidak bersedia menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa, maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana."
"Bahwa benar sikap kami pada awal kejadian perkara ini berkehendak membantu tanggungan biaya pengobatan korban."
"Sehingga kami memberanikan diri menawakan bantuan biaya pengobatan korban," ucap Rafael Alun dalam suratnya.
Hal tersebut, disebabkan seluruh kekayaannya sudah dibekukkan oleh KPK karena kasus gratifikasi yang menyeretnya.
Maka dari itu, ia pun menyerahkan ganti rugi itu kepada sang anak, Mario Dandy.
Namun untuk saat ini kami mohon untuk dipahami, kondisi aktual keuangan keluarga kami sudah tidak ada kesanggupan.
Juga tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial.
Aset-aset kami sekeluarga dan rekening-rekening sudah diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka tindak pidana gratifikasi'.
Rafael Alun Mohon agar Mario Dandy Diberi Kesempatan Kedua
Meskipun mengaku tak bersedia membayar restitusi dan menyerahkan hal tersebut kepada Mario, Rafael Alun tetap memohon kepada Majelis Hakim agar anaknya tersebut diberi kesempatan kedua untuk memperbaiki diri menjadi pribadi yang lebih baik.
Harapan Rafael Alun, kesempatan itu bisa dimanfaatkan Mario untuk menggapai cita-cita, impian, serta pendidikan.
Rafael Alun pun berharap, Mario dapat mewujudkan cita-cita menjadi anak bangsa yang mengabdi kepada negara.
Kasus Mario tersebut, dikatakan Rafael Alun juga menjadi pukulan keras bagi keluarganya.
Berikut selengkapnya isi surat Rafael Alun:
Baca juga: Kondisi Terkini David Pasca Dianiaya Mario Dandy: Ada Perkataan Tidak Bagus Muncul Secara Spontan
"Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik," kata Rafael.
"Anak kami ingin mewujudkan cita-citanya menjadi anak bangsa yang berkarya, dan mengabdi darma baktikan dirinya untuk negeri," ungkapnya.
"Namun demikian semua rencana harus berputar haluan karena anak kami senantiasa berkomitmen sedapat mungkin kooperatif sangat menghormati semua proses hukum ini," sambung dia.
"Bahwa kejadian ini juga memberikan pukulan bagi keluarga kami. Anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa harus terhenti studinya dari Universitas Prasetya Mulia yang masih muda dan begitu banyak cita-cita dan harapan kami kepadanya," kata Rafael.
Tanggapan Ayah David Ozora
Di sisi lain, Jonathan Latumahina selaku ayah dari David Ozora meminta tambahan hukuman penjara atau bui untuk Mario Dandy jika menolak membayar restitusi.
"Kalau kita ikut aturan hukum saja ya, restitusi itu kan salah satu dari penegakan hukum, kalau kita, keluarga, simpel saja, kalau dia nggak mau bayar ya diganti kurungan saja," kata Jonathan, Kamis (20/7/2023).
"Kenapa nilainya banyak? (Agar) makin lama dia dikurung, kalau harapan dari keluarga gitu saja. Sesederhana itu. Urusan mau dibayar apa nggak, nanti di pengadilan. Tapi harapan kami ketika nilai tersebut menurut dia terlalu berat atau tidak masuk akal, ganti aja pakai kurungan," tambahnya.
Jonathan menilai orangtua Mario Dandy, Rafael Alun, seharusnya juga memenuhi permintaan hakim untuk hadir di persidangan membahas restitusi tersebut.
Dia menegaskan pihaknya santai dan akan mengikuti aturan hukum yang berlaku. "Kalau kita mengikuti aturan hukum saja kalau ketika majelis sudah meminta hadir ya dia harusnya hadir, kalaupun dia nggak mau hadir itu urusan dia. Kalau dari kita selow-selow saja, ikutin aturan hukum yang berlaku aja," ujarnya.
Sidang Mario Dandy Dilanjutkan 1 Agustus 2023
Hari ini, Selasa, saksi meringankan yang dijadwalkan hadir tidak dapat datang ke persidangan.
Maka dari itu, setelah mendengar Andreas membacakan surat dari Rafael Alun, Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan kesempatan sekali lagi bagi pihak Mario.
Kesempatan tersebut, dikatakan Majelis Hakim merupakan kesempatan terakhir bagi Mario untuk menghadirkan saksi dan ahli meringankan.
Baca juga: Ayah David Ozora Tak Masalah Jika Mario Dandy Tak Mau Bayar Restitusi Asal Diganti Hukuman Penjara
"Rencananya hari ini saksi yang meringankan ternyata tidak hadir. Saudara kita kasih kesempatan sekali lagi untuk Minggu depan. Kami berharap kesempatan tersebut digunakan sebaik-baiknya," kata majelis hakim.
"Minggu depan Selasa kesempatan yang terakhir demikian ya. Saksi dan ahli karena kesempatan sudah diberikan," tegas majelis hakim.
Kemudian, Majelis Hakim memutuskan persidangan Mario akan dilanjutkan pada awal bulan depan, yakni 1 Agustus 2023.
"Dengan demikian perkara saudara akan ditunda 1 Agustus 2023 untuk mendengarkan saksi yang meringankan sekaligus ahli," tutup majelis hakim. (*)