Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) menyampaikan tanggapan terkait pemberitaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat di lingkungan Basarnas atas nama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto pada Selasa (25/7/2023) siang.
Kepala Biro Humas dan Umum Basarnas Hendra Sudirman menyatakan Basarnas menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia mengatakan pihaknya sampai sore ini belum mendapatkan informasi resmi dari KPK terkait penangkapan tersebut dan hanya mendapatkan informasi dari pemberitaan media massa.
Namun, kata dia, Basarnas berkomitmen tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Hal tersebut disampaikannya saat memberikan keterangan pers di lobby Kantor Pusat Basarnas Jl. Angkasa Blok B.15 Kav. 2-3 Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
“Kami masih menunggu informasi dari KPK. Yang pasti, Basarnas akan kooperatif, mengikuti, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Hendra dalam keterangan resmi Humas Basarnas pada Rabu (26/7/2023).
Diberitakan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 10 orang, termasuk pejabat Basarnas RI dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (25/7/2023).
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan OTT terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.
Salah satu proyek yang jadi bahan bancakan adalah pengadaan alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas tahun anggaran 2023.
Dilihat dari layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) kode tender itu terdaftar dengan nomor 3284469 dan 3317469.
Tender itu ditulis gagal dan diulang karena tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.
Adapun nilai pagu tender itu tercatat sebesar Rp10.000.000.000 (Rp10 miliar).
Nilai harga perkiraan sendiri (HPS) mencapai Rp9.999.738.030 (Rp9,9 miliar).