News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Sidang Uji Formil, Ahli Sebut UU Cipta Kerja Melanggar Nilai Konstitusional

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zainal Arifin Mochtar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja kembali digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon perkara 40/PUU-XXI/2023 (VI).

Ahli Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar dihadirkan sebagai saksi ahli dari pemohon.

Pada kesempatan itu, Zainal Arifin Mochtar mengatakan penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) melanggar nilai konstitusional.

"UU Cipta Kerja melanggar constitutional values (nilai konstitusional)," kata Zainal.

Zainal Arifin Mochtar mengatakan dalan membentuk Perppu Cipta Kerja dan menetapkannya sebagai Undang-Undang (UU), pemerintah dan DPR RI tidak melakukan kewajiban memperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diputus Mahkamah Konstitusi (MK) inkonstitusional bersyarat, meski sudah diberikan waktu 2 tahun.

Sehingga, menurutnya, pemerintah dan DPR telah melakukan penghinaan terhadap konstitusi yang berlaku dan terhadap putusan MK.

"Apa yang dilakukan pemerintah dan DPR dengan tiba-tiba membentuk Perppu, menggesernya dari konsep Undang-Undang dan kewajiban untuk memperbaiki yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi dalam 2 tahun, itu adalah semacam, ya bagi saya adaah penghinaan terhadap konstitusi itu sendiri dan penghinaan terhadap putusan mahkamah konstitusi itu sendiri. Bagi saya," tegas Zainal di depan para Hakim Konstitusi.

Baca juga: Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja, Ahli Soroti Partisipasi Publik yang Ditinggalkan

Dengan menetapkan Perppu Cipta Kerja sebagai UU, Zainal mengatakan pemerintah dan DPR seakan-akan ingin membangun konstitusionalitasnya sendiri tanpa MK.

"Karena seakan-akan mengatakan bahwa silahkan Mahkamah Konstitusi membangun konstituonalitas yang dia mau. Sedangkan pemerintah dan DPR itu memikirkan konstitusionalitas yang ingin dibangun dengan sendirinya," ucapnya.

Zainal menuturkan dalam melakukan uji formil UU Cipta Kerja, MK perlunya bukan hanya melihat formalitas pembentukan UU saja tapi juga pembentukan Perppu-nya.

"Kenapa konstitusionalitas Perppu ini penting karena UU Cipta Kerja saat ini sebenarnya lahir dari Perppu. Dia bukan lahir dari Undang-Undang biasa," kata Zainal.

"Sehingga kalau kita melakukan uji formil, saya kira bukan formalitas pembentukan Undang-Undang saja yang harus dilihat tetapi formalitas pembentukan Perppu yang harus diperhatikan dengan baik," sambungnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini