News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Hari Ini Panji Gumilang Kembali Dipanggil Polisi di Kasus Penistaan Agama, Diperiksa sebagai Saksi

Penulis: Nuryanti
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023). Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama.

Saksi yang dijadwalkan diperiksa pada Selasa (25/7/2023) itu, berjumlah delapan orang.

Pemanggilan tersebut, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Panji Gumilang.

Dari delapan saksi tersebut, dua di antaranya merupakan anak dari Panji Gumilang.

"Jadi 8 orang yang dimintai keterangan tidak hadir," kata Ramadhan, Rabu, dikutip dari Wartakotalive.com.

Baca juga: Bareskrim Polri Periksa 2 Saksi soal Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Akta Tanah Panji Gumilang

Dua anak Panji itu yakni IP selaku Ketua Pengurus YPI dan APU selaku Sekretaris Pengurus YPI.

Lalu, enam saksi lainnya adalah MJA sebagai Ketua Pengawas YPI serta IS sebagai Bendahara YPI.

Kemudian ada MN, MAS, dan AH selaku Pembina Anggota YPI, dan AS sebagai Pengurus YPI.

Mangkirnya para saksi tersebut membuat penyidik menjadwalkan pemanggilan kembali pada Jumat (28/7/2023).

Diketahui, Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah gelar perkara pada Senin (3/7/2023).

Gelar perkara itu dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.

Baca juga: Tak Gentar Hadapi Panji Gumilang, Anwar Abbas Bakal Gugat Balik Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Rp 2 T

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Selain dugaan penistaan agama, Panji Gumilang juga terseret kasus hoaks serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polisi juga akan mendalami dugaan penggelapan dan tindak pidana korupsi yang dilakukan Panji Gumilang.

Setelah memeriksa Panji Gumilang dan sejumlah saksi lainnya, polisi akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

Panji Gumilang sebelumnya juga diadukan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di Ponpes Al Zaytun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini