Ia diadukan oleh perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM ke Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023).
Dalam aduannya, ASM menyertakan bukti berupa tangkapan layar video liputan seorang jurnalis TV Nasional berinisial AW dan A.
Selain itu, tangkapan layar sebuah acara yang disiarkan TV nasional yang di dalam acara tersebut bersama perempuan, yakni mantan wali santri Ponpes Al Zaytun berinisial LS.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
Berita lain terkait Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya