"Atas persetujuan MG selaku Komisaris kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap," kata Alex.
Kemudian uang senilai Rp4,1 miliar berasal dari Roni Aidil.
"Sedangkan RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank," lanjut Alex.
Total uang senilai Rp5,09 miliar itu lantas diistilahkan sebagai "Dako".
"Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai 'Dako' (Dana Komando) untuk HA ataupun melalui ABC," kata Alex.
Kasus ini bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang pada Selasa, 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam wilayah Cilangkap, Jakarta Timur dan di wilayah Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi.
11 orang yang terjaring OTT KPK yakni:
- MR (Marilya), Direktur Utama PT IGS (Intertekno Grafika Sejati)
- JH (Johhannes), Direktur Keuangan PT IGS
- RK (Rika), Manajer Keuangan PT IGS
- ER (Erna), SPV Treasury PT IGS
- DN (Daniel), Staf keuangan PT IGS
- HW (Herry W.), supir MR
- EH (Esther), Staf Keuangan PT IGS
- ABC (Afri Budi Cahyanto), Koorsmin Kepala Basarnas
- RA (Roni Aidil), Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama)
- SA (Sari), bagian keuangan PT KAU
- TM (Tomi), staf operasional PT KAU
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, OTT diawali dengan diterimanya informasi dari masyakarat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian pemenang tender proyek di Basarnas.
Kemudian pada Selasa, 25 Juli 2023, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Marilya kepada Afri Budi sebagai perwakilan Henri Alfiandi di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap.
"Tim KPK kemudian langsung mengamankan MR, ER, HW di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap dan ABC di salah satu restoran soto di Jatisampurna, Bekasi," kata Alex dalam jumpa pers, Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
"Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp999,7 juta," imbuhnya.
Letkol Afri Budi beserta pihak lainnya dan barang bukti uang Rp999,7 juta kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk lanjutan permintaan keterangan.
Adapun untuk proses hukum terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi akan diserahkan ke pihak TNI. Langkah ini dilakukan mengacu ketentuan yang berlaku.
“Terhadap dua orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” kata Alex.