Ramadhan mengatakan insiden itu terjadi akibat adanya kelalaian yang diduga dilakukan keduanya.
"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," jelasnya.
Saat ini, kasus tersebut tengah diselidiki tim gabungan Propam Polri dan Reserse untuk mengetahui secara pasti terkati pidana hingga etik yang dilakukan kedua tersangka.
"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," tuturnya.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan pihaknya telah mengamankan Bripda IMS dan Bripka IG terkait kasus penembakan tersebut.
"Terhadap tersangka yaitu Bripda IMS dan Bripka IG telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut," kata Ramadhan, Rabu (26/7/2023).
Ramadhan menyebutkan adanya kelalaian yang diduga dilakukan keduanya terkait insiden tersebut.
"Telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," katanya.
Ramadhan menuturkan kasus penembakan itu ditangani tim gabungan Propam Polri dan Reserse.
Hal itu untuk mengetahui secara jelas tindak pidana hingga etik yang dilakukan kedua tersangka.
"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," tuturnya.
AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pihaknya hanya bersifat membantu dalam penanganan kasus penembakan di rusun Polri Cikeas, Gunungputri Bogor.
"Kita hanya bersifat membantu," ungkap AKBP Rio Wahyu Anggoro, Rabu (26/7/2023).
Mengenai perkembangan kasus, AKBP Rio menuturkan hal tersebut terpusat di Mabes Polri.