Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak eksepsi atau nota keberatan tiga terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS pada Kamis (27/7/2023).
Ketiga terdakwa itu ialah: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Baca juga: Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Bantah Perusahaannya Terlibat, Hakim: Silakan Buktikan
Karena itu, Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan perkara ini dengan agenda pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi-saksi.
Persidangan lanjutan akan dilaksanakan pekan depan, Rabu (2/8/2023).
"Sidang ditunda sampai dengan Hari Rabu tanggal 2 Agustus 2023. Diperintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan selanjutnya," kata Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika.
Dalam sidang pemeriksaan saksi perdana nanti, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan hingga 6 saksi.
Masih belum dibeberkan siapa saja keenam saksi tersebut. Namun dipastikan bahwa saksi yang dihadirkan sama bagi ketiga terdakwa.
"Kami berencana ada 4 sampai 6 saksi. Saksinya sama, Yang Mulia," ujar jaksa penuntut umum begitu ditanya hakim mengenai jumlah saksi.
Dari kesamaan saksi itu, Majelis Hakim pun menentukan bahwa ketiga terdakwa akan disidang bersama-sama.
Baca juga: Susul Johnny G Plate, Eksepsi Tiga Terdakwa Korupsi Tower BTS Ditolak Hakim
"Mengingat saksi dan berkas ketiga terdakwa: Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali saksinya sama, untuk efisiensi waktu dan juga saksi yang diajukan tidak bolak-balik," kata Hakim Dennie Arsan.
Untuk informasi, ketiga terdakwa dalam perkara ini telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama: eks Menkominfo, Johnny G Plate; Eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Pada perkara Johnny Plate, Anang Latif, dan Yohan Suryanto, Majelis Hakim sebelumnya juga telah menolak eksepsi tim penasihat hukumnya.
Perkara mereka pun kini sudah masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Terkait perkara ini, para terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.