TRIBUNNEWS.COM - Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mundur dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK.
Mundurnya Asep Guntur dari KPK sebagai buntut polemik penetapan Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Adanya proses tersebut, dianggap TNI menyalahi ketentuan yang berlaku yaitu UU nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Imbasnya, KPK meminta maaf kepada TNI dan mengaku melakukan kesalahan prosedur dalam proses penangkapan dan penetapan tersangka pejabat Basarnas.
Baca juga: BREAKING NEWS Dirdik KPK Asep Guntur Dikabarkan Mundur, Buntut Penetapan Tersangka Kabasarnas
Merespons tindakan tersebut, Brigjen Asep Guntur Rahayu yang menjabat sebagai Dirdik KPK memilih mundur.
Kabar yang belum terkonfirmasi ini berawal dari beredarnya tangkapan layar percakapan Asep Guntur Rahayu di sebuah grup WhatsApp.
Narasi yang ditampilkan Asep Guntur Rahayu mengundurkan diri sebagai tanggungjawabnya atas penetapan tersangka di kasus dugaan suap Henri Alfiandi.
Profil Brigjen Asep Guntur Rahayu
Brigjen Asep Guntur Rahayu merupakan seorang perwira polisi alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1996.
Ia lahir di Majalengka, 25 Januari 1974 sehingga kini, usianya masih 49 tahun.
Selama di kepolisian, Asep menduduki sejumlah jabatan di struktur Polri.
Di antaranya ialah Kabag Penkopeten Biro Pembinaan Karier (Robinkar) SSDM Polri, Wakapolres Metro Jakarta Pusat, dan Kapolres Cianjur.
Ia ditugaskan ke KPK sejak 2007 atau satu angkatan bersama Novel Baswedan.
Selama kurang lebih lima tahun di KPK, Asep Guntur Rahayu ditarik ke institusi Polri pada 2012.
Namun, 10 tahun kemudian, Asep Guntur Rahayu kembali bertugas di lembaga anti-rasuah.