TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang masih berproses di Bareskrim Polri.
Terkini Bareskrim telah memeriksa 38 saksi dan 16 ahli.
Selain itu penyidik Bareskrim juga telah mengantongi satu berita acara interview kepada terlapor saat yang bersangkutan pertama kali diperiksa pada tahap penyelidikan.
Teranyar, Bareskrim akan kembali memanggil Panji Gumilang untuk diperiksa pada Selasa (1/8/2023).
Tanggal tersebut diketahui lebih cepat dari permintaan Panji Gumilang yang meminta pengunduran pemeriksaan pada Kamis (3/8/2023) karena tidak bisa hadir dengan alasan sakit pada Kamis (27/8/2023) kemarin.
Apakah ini sinyal Panji Gumilang bakal segera ditetapkan sebagai tersangka pada panggilan 1 Agustus 2023 nanti ?
38 Saksi dan 16 Ahli Diperiksa Polisi di Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 saksi dan 16 ahli dalam kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro mengatakan saksi ahli yang dihadirkan di antaranya ahli pidana, ahli sosiologi, ahli agama hingga ahli fiqih.
"Perkembangan terakhir proses penyidikan terhadap kasus penistaan agama dengan terlapor saudara PG, kami sudah melaksanakan berbagai proses pemeriksaan," kata Djuhandani dalam konferensi pers, Jumat (28/7/2023).
"Yaitu 38 saksi yang sudah kita periksa, kemudian 16 ahli yang sudah kami periksa yaitu ahli pidana, ahli sosiologi, ahli agama. Ahli agama juga ada ahli fiqih dan sebagainya," ungkap dia.
Selain itu penyidik juga telah mengantongi satu berita acara interview kepada terlapor saat yang bersangkutan pertama kali diperiksa pada tahap penyelidikan.
Adapun teranyar, Bareskrim Polri akan kembali memanggil Panji Gumilang untuk diperiksa pada Selasa (1/8/2023).
Tanggal tersebut diketahui lebih cepat dari permintaan Panji Gumilang yang meminta pengunduran pemeriksaan pada Kamis (3/8/2023) karena tidak bisa hadir dengan alasan sakit pada Kamis (27/8/2023) kemarin.
Djuhandani menyebut pihaknya memanggil Panji Gumilang lebih cepat daripada permintaannya lantaran surat keterangan dokter tidak bisa dibuktikan secara formil.