Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut dari delapan saksi yang diperiksa, Selasa (25/7/2023), satu di antaranya adalah anak Panji Gumilang berinisial IP.
"Saksi yang pertama IP, itu jabatannya Ketua Pengurus Yayasan. Saudara IP ini adalah anak kandung PG," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2023).
Selain itu, kata Ramadhan, pihaknya juga memeriksa anak kandung Panji Gumilang lainnya yakni AP yang merupakan Sekretaris Ponpes Al-Zaytun serta Bendahara Yayasan Al-Zaytun berinisial IS.
Baca juga: Bareskrim Polri akan Periksa 10 Pengurus Ponpes Al-Zaytun Terkait Kasus Panji Gumilang Hari Ini
Kendati demikian, Ramadhan mengaku dirinya masih belum bisa membeberkan lebih lanjut identitas kelima saksi lainnya yang juga turut dipanggil penyidik hari ini.
"Rencana pemeriksaan jam 10.00 WIB," jelasnya.
Polemik Panji Gumilang
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.
Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Baca juga: Ponpes Al-Zaytun Masih Bisa Tarik Uang di Rekening untuk Operasional, Mahfud MD: Nariknya Tiap Hari
Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mahfud mengatakan sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.
"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).
Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, kata Mahfud, disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.