News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bripda Ignatius Tewas Tertembak Senpi Ilegal, 2 Tersangka akan Dikonfrontir untuk Usut Asal Senjata

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas tertembak rekannya. Polisi akan mengusut asal-usul senjata api rakitan ilegal yang menewaskan Bripda Ignatius.

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, tewas di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7/2023).

Bripda Ignatius disebut tertembak oleh rekannya saat mengeluarkan senjata api dari dalam tas.

Dalam kasus ini, Polres Bogor telah menetapkan Bripda IMS dan Bripka IG sebagai tersangka.

Bripda IMS dan Bripka IG juga bertugas di Densus 88 Antiteror Polri.

Adapun senjata api itu dipegang oleh Bripda IMS hingga menewaskan Bripda Ignatius.

Saat ini, Bripda IMS dan Bripka IG tengah dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran etik dan disiplin oleh Propam Polri.

Baca juga: Dapat Telepon Anaknya Sakit Keras, Keluarga Kaget Bripda Ignatius Tewas Diduga Ditembak Senior

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyampaikan senpi tersebut merupakan pistol rakitan ilegal.

Senjata api itu milik Bripka IG dan sudah disita untuk barang bukti beserta selongsong peluru kaliber 45 ACP.

"Bukti 1 unit senjata api rakitan ilegal, 1 buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, baju korban, dan lain-lain," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Polri Usut Senpi Ilegal yang Sebabkan Kematian Bripda Ignatius

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, menyampaikan polisi akan mengusut asal-usul senjata api rakitan ilegal yang menewaskan Bripda Ignatius.

Nantinya, Polri akan mengkonfrontir Bripda IMS dan Bripka IG.

"Saat ini kita masih melakukan pendalaman, nanti kita akan lakukan konfrontir kepada dua orang ini tentang asal-usul senjata," ungkapnya di Mabes Polri, Jumat.

Baca juga: Respons Polri Soal Keluarga Korban Dapat Info Penyebab Kematian Bripda Ignatius Karena Sakit Keras

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan memberikan keterangan terkait perkembangan kasus tewasnya anggota Densus 88 Antiteror, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage oleh rekannya sesama polisi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, senpi ilegal itu milik Bripka IG.

Namun, belum diketahui dari mana Bripka IG mendapatkannya dan kenapa bisa berada di tangan Bripda IMS.

Di sisi lain, konfrontir ini juga untuk mengetahui alasan mengapa senpi rakitan ilegal itu bisa di tangan Bripda IMS.

"Senjata ini, bagaimana antara IMS dengan IG, ini akan kita konfrontir lebih lanjut."

"Apakah memang dipinjamkan, atau ada hubungan lain, ini mau kita konfrontir supaya lebih jelas," terang Surawan.

Baca juga: Selain Dipatsus, 2 Anggota Densus 88 Tersangka Tewasnya Bripda Ignatius Terancam Hukuman Mati

Bripda IMS dan Bripka IG Dipatsus

Dua tersangka kasus penembakan Bripda Ignatius telah ditahan di tempat khusus (patsus) sel Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

“Saat ini kedua terduga pelanggar tersebut telah dilakukan patsus (penempatan khusus) di Biro Provos Divpropam Polri,” ujar Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, dilansir Kompas.com.

Keduanya ditempatkan khusus di Divisi Propam Mabes Polri berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Divisi Propam Polri, Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, Biro Wassidik Bareskrim Polri, dan Densus 88 Antiteror Polri.

Selain itu, hasil gelar perkara menyebut Bripda IMS dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat.

Ramadhan mengatakan, Bripda IMS dan Bripka IG diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor Tahun 2003.

Kemudian, Pasal 8 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 6 huruf A dan B Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

Baca juga: Polri Klaim Belum Temukan Transaksi Jual-Beli Senpi Ilegal di Kasus Tewasnya Bripda Ignatius

Korban polisi tembak polisi, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage. (Istimewa)

Kronologi Tewasnya Bripda Ignatius

Kasus ini berawal dari Bripda IMS yang mengajak Bripda A berkunjung ke Rusun Polri Cikeas, Bogor, Sabtu (22/7/2023) pukul 22.35 WIB.

Setelah sampai di rusun, Bripda IMS sempat meminum alkohol.

Kemudian, sekira pukul 01.38 WIB, Bripda IMS berkumpul di sebuah kamar bersama korban dan dua saksi lainnya yakni Bripda A dan Bripda Y.

"Dari fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik, IMS memang mengonsumsi alkohol sebelum atau pada saat terjadinya peristiwa itu. Ini didasarkan hasil penyidikan," ujar Juru Bicara Densus 88 AT Polri, Kombes Aswin Siregar, Jumat.

Lalu, pada pukul 01.42 WIB, Bripda IMS hendak mengeluarkan senjata api (senpi) milik Bripka IG dari dalam tas dengan maksud ingin diperlihatkan ke Bripda Ignatius.

“Tiba-tiba senjata itu meletus dan mengenai bagian leher Bripda Ignatius,” katanya.

"Bripka IG sebagai pemilik tidak berada di tempat waktu kejadian," lanjut Aswin.

Baca juga: Kejanggalan Tewasnya Bripda Ignatius, Mabes Polri Dianggap Tutupi Kabar Kematian dan Tak Transparan

Setelah kejadian itu, Bripda Ignatius langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Namun, korban tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.

Sebelumnya, Y Pandi selaku ayah korban mengaku mendapatkan informasi dari penyidik Densus 88 saat tiba di Jakarta.

Berdasarkan informasi tim penyidik, sempat terjadi cekcok yang berujung pada peristiwa itu.

Dari dugaan sementara, menurut Y Pandi, cekcok diakibatkan Bripda Ignatius menolak tawaran bisnis senpi ilegal.

"Yang jelas pada saat itu memang ada semacam bisnis senpi dengan senior, tapi anaknya mungkin ditawari dan anak saya mungkin menolak karena sudah tahu barang itu ilegal, sehingga apa yang terjadi di situ akibatnya cekcok anak saya jadi korban," katanya.

Y Pandi dan sang istri saat diminta ke Jakarta, mendapat informasi awal dari Mabes Polri bahwa Bripda Ignatius sakit keras.

Baca juga: Dua Polisi Tersangka Tewasnya Bripda Ignatius Terancam Hukuman Mati

Saat tiba di RS Polri, Y Pandi dan istri baru menerima kenyataan bahwa anak mereka meninggal dunia dengan luka tembak di leher.

Ketika memeriksa jenazah, Y Pandi memastikan tidak ada satupun bekas penganiayaan di tubuh Bripda Ignatius.

Ia hanya melihat ada luka tembakan di leher Bripda Ignatius yang tembus di bawah telinga.

"Di ruang jenazah kami diperkenankan untuk membuka melihat kondisi tubuh anak saya dari ujung rambut sampai ujung kaki tidak ada penganiayaan sepertinya ya, tetapi yang membuat penyebab kematian itu sepertinya tembakan," papar dia.

Bripda Ignatius lalu disemayamkan di rumah duka, Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi pada Selasa, 25 Juli 2023.

Jenazah Bripda Ignatius kemudian dimakamkan pada Rabu, 26 Juli 2023.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Rina Ayu Panca Rini) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini