TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain pesawat pribadi yang dirakit sendiri oleh Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.
Ada kendaraan lain milik Henri Alfiandi yang tak biasa.
Kendaraan itu tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Henri Alfiandi.
Mengulik LHKP Henri Alfiandi, tercatat ada alat transportasi jenis off-road.
Kendaraan itu yakni FIN KOMODO IV Tahun 2019.
Tertulis FIN KOMODO IV itu merupakan hasil sendiri seharga Rp 60 juta.
Dalam total LHKPN Rp 10,9 miliar, ada beberapa kendaraan lain yang dimiliki Henri Alfiandi.
Yaitu, mobil Nissan Grand Livina tahun 2012, Honda CRV tahun 2017 dan pesawat terbang ZENITH 750 STOL Tahun 2019, seluruhnya hasil sendiri.
Diketahui saat ini status tersangka Henri Alfiandi dan Koorsmin Letkol Adm Afri Budi Cahyanto oleh KPK tengah kisruh.
KPK mengaku khilaf telah menetapkan Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai rapat bareng Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko beserta jajaran perwira tinggi TNI lainnya.
Sementara itu Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan penetapan Henri Alfiandi dan Koorsmin Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan dugaan suap dalam sejumlah proyek di Basarnas menyalahi ketentuan.
Ketentuan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Jadi menurut kami apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan," kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Jumat (28/7/2023).