Komunikasi pun dijalin dengan Kejaksaan Kerajaan Thailand terkait keenam WNI yang tidak dapat kembali ke Indonesia akibat adanya perintah penahanan dari Pengadilan Chiang Rai itu.
Sayangnya, Kejaksaan Kerajaan Thailand tidak dapat membebaskan mereka karena dianggap telah melakukan tindak pidana illegal entry.
Padahal, tercantum dalam Palermo Convention bahwa korban TPPO tidak dapat dipidana atas perbuatan pidana yang dipaksa dilakukan.
Pihak Atase Kejaksaan RI pun memasukkan petikan Palermo Convention tersebut ke dalam argumen hukum yang disusun.
Akhirnya, keenam korban TPPO itu dibebaskan dari jerat hukum di Thailand per 25 Juli 2023.
"Terhitung enam bulan sejak permohonan penghentian penuntutan diajukan oleh Atase Kejaksaan KBRI di Bangkok, akhirnya Pengadilan Chiang Rai mengizinkan Kejaksaan Provinsi Chiang Rai untuk menghentikan penuntutan," katanya.
Keenamnya kemudian bakal dipulangkan ke tanah air sesegera mungkin.
Para korban tinggal menunggu proses keimigrasian sebelum akhirnya kembali bertemu keluarga di Indonesia.
"Keenam korban dari TPPO tersebut akan kembali ke Indonesia dalam waktu dekat sambil menunggu proses keimigrasian," kata Nahan.