Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Atase Kejaksaan Republik Indonesia (RI) di Bangkok mengungkapkan bahwa 6 warga negara Indonesia (WNI) nyaris diadili di Pengadilan Chiang Rai, Thailand.
Keenamnya, berinisial EF, RW, HT, CA, A, dan AF merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Mereka sempat dimeja hijaukan karena dituduh memasuki wilayah Thailand secara ilegal dengan cara diseberangkan secara ilegal dari Tachilek, Myanmar ke Provinsi Chiang Rai, Thailand.
Akibatnya, mereka diamankan aparat setempat.
Pada Juli 2022, keenamnya resmi didakwa atas tuduhan illegal entry.
"Keenam korban dari TPPO tersebut dilakukan penahanan karena dianggap melarikan diri dan tidak menghadiri persidangan atas dakwaan illegal entry, penyebaran penyakit menular lain, dan pelanggaran protokol Covid-19," kata Virgaliano Nahan, Atase Kejaksaan RI di Bangkok dalam keterangannya, Minggu (30/7/2023).
Baca juga: 3 Oknum Petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai Jadi Tersangka TPPO Modus Jual Beli Ginjal, Ini Perannya
Perintah penahanan oleh Pengadilan Chiang Rai pun tidak dicabut meski sudah ada penetapan keenamnya sebagai korban TPPO dari Department Anti-Trafficking in Persons (DATIP) Thailand di Mae Sot pada November 2022.
Meski demikian, keenam korban itu pada akhirnya berhasil bebas bersyarat setelah ada pihak yang memberikan menjamin pembebasan bersyarat.
"Saat proses hukum berjalan, ada pihak yang mengajukan penjaminan bersyarat yang membuat keenam korban dari TPPO tersebut dapat dibebaskan dari tahanan," kata Nahan.
Namun bukannya dipulangkan ke tanah air, pihak tersebut justru mengirim mereka ke Myawadee, Myanmar melalui Provinsi Mae Sot, Thailand.
Di sanalah mereka dipekerjakan paksa menjadi scammer selama tiga bulan.
"Selama di Myawadee, keenam WNI tersebut dipaksa harus bekerja sebagai scammer hingga akhirnya dipulangkan oleh pihak perusahaan ke Provinsi Mae Sot, Thailand," ujar Nahan.
Atas kejadian itu, Atase Kejaksaan RI di Bangkok langsung mengajukan penghentian penuntutan.