News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Jaksa Gagal Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Lanjutan Kasus 'Lord Luhut', Pengunjung: Pecat Jaksa

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Gagal Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Lanjutan Kasus 'Lord Luhut', Pengunjung: Pecat Jaksa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi ahli bidang pertahanan Mayjen TNI Heri Wiranto batal hadir dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

Alhasil Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana pun memutuskan menunda sidang tersebut pada Senin (7/8/2023) pekan depan.

Adapun dikatakan Jaksa penuntut umum (JPU) Heri lantaran sedang ada tugas sehingga batal hadir pada agenda sidang lanjutan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tersebut.

"Izin yang mulia panggilan ahli sudah kami sampaikan. Namun pada hari ini ada informasi tidak dapat hadir karena sedang tugas, mohon penundaan satu minggu," kata jaksa di persidangan.

Batalnya jaksa menghadirkan saksi pada sidang hari ini pun direspon protes oleh para pendukung Haris dan Fatia yang turut hadir di ruang sidang.

Para pengunjung itu pun bahkan meminta agar jaksa dipecat dari posisinya lantaran tak bisa menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan hari ini.

"Huuu pecat jaksa," seru para pengunjung sidang.

Terkait hal ini diberitakan sebelumnya, hakim pun coba mempertanyakan kenapa jaksa hanya memanggil satu orang saksi dalam sidang kali ini.

Sebab pada sidang sebelumnya, jaksa sempat berujar bahwa saksi yang akan dipanggil berjumlah dua orang.

"Kemarin katanya mau dua (saksi)?," tanya hakim.

"Untuk hari ini akan dipanggil satu, tidak jadi dua Yang Mulia," kata jaksa menimpali.

Mendapat jawaban itu, hakim pun menegur jaksa lantaran hanya memanggil satu orang saksi.

Imbasnya sidang yang sedianya dijadwalkan hari ini terpaksa ditunda karena saksi tersebut tak dapat hadir.

"Kami sudah meminta supaya JPU meminta saksi lebih dari satu orang, supaya jangan sampai seperti sekarang tidak ada pemeriksaan, karena gara-gara tidak ada yang diajukan ke sini," ucap hakim.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini