Sementara itu, juru bicara KPK, Ali Fikri membenarkan, Brigjen Asep Guntur Rahayu meminta mundur dari jabatan Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi.
Surat pengunduran diri Asep Guntur disebut akan diajukan kepada pimpinan.
"Betul, informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan akan mengajukan surat dimaksud kepada pimpinan," kata Ali dalam keterangannya.
Kata Ali, nantinya setelah menerima surat yang dilayangkan Brigjen Asep, pimpinan bakal menentukan dalam hal ini Firli Bahuri dan para pimpinan KPK lainnya.
Apakah Brigjen Asep tetap bertugas di KPK atau tidak.
"Namun demikian, hal tersebut tentunya menjadi keputusan pimpinan. Apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak," kata Ali.
Baca juga: Pegawai Kedeputian Penindakan Ingin Brigjen Asep Tetap di KPK, Ini Isi Suratnya
Sosok Brigjen Asep Guntur Rahayu
Brigjen Asep Guntur Rahayu merupakan seorang perwira polisi alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1996.
Ia lahir di Majalengka, 25 Januari 1974 sehingga kini, usianya masih 49 tahun.
Selama di kepolisian, Asep menduduki sejumlah jabatan di struktur Polri.
Di antaranya ialah Kabag Penkopeten Biro Pembinaan Karier (Robinkar) SSDM Polri, Wakapolres Metro Jakarta Pusat, dan Kapolres Cianjur.
Ia ditugaskan ke KPK sejak 2007 atau satu angkatan bersama Novel Baswedan.
Selama kurang lebih lima tahun di KPK, Asep Guntur Rahayu ditarik ke institusi Polri pada 2012.
Namun, 10 tahun kemudian, Asep Guntur Rahayu kembali bertugas di lembaga anti-rasuah.