News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Tanggapi Pengunduran Dirdik KPK, Firli Bahuri: Kami Membutuhkan Brigjen Asep Guntur

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Firli Bahuri. Dalam konferensi pers bersama Danpuspom TNI, Senin (31/7/2023), Firli Bahuri mengatakan pimpinan KPK membutuhkan dan mempertahankan Brigjen Asep Guntur Rahayu sebagai Direktur Penyidikan KPK.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menanggapi pengunduran diri Brigjen Asep Guntur Rahayu sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK.

Firli mengatakan, pihaknya masih membutuhkan Brigjen Asep Guntur Rahayu.

Bahkan, pimpinan KPK akan mempertahankan Brigjen Asep Guntur Rahayu untuk mengisi jabatan sebagai Dirdik KPK.

Hal ini disampaikan Firli Bahuri dalam konferensi pers bersama Danpuspom TNI, yang dikutip Tribunnews.com dari YouTube Puspen TNI, Senin (31/7/2023).

"Yang pasti, kami pimpinan KPK dan segenap insan KPK mengatakan, kami membutuhkan dan mempertahankan saudara Asep Guntur Rahayu untuk tetap melaksanakan tugas sebagai Direktur Penyidikan," kata Firli Bahuri.

Baca juga: Brigjen Asep Guntur Minta Mundur Dari KPK, Keputusan Kini di Tangan Firli Bahuri Cs

Meski demikian, lanjut Firli, pengunduran diri merupakan hak setiap orang yang hendak ingin mengundurkan diri.

Namun, apakah pengajuan pengunduran diri tersebut disetujui atau tidak, maka akan merujuk pada ketentuan hukum dan perundang-undangan.

"Sebagaimana ketentuan, pengunduran diri adalah hak dari para pihak yang ingin mengundurkan diri."

"Tetapi tentu juga ada ketentuan hukum dan perundang-undangan tentang apakah pengunduran diri akan dikabulkan atau tidak," sambung Firli.

Diberitakan sebelumnya, Asep Guntur Rahayu disebut mengundurkan diri dari KPK sebagai buntut polemik penetapan Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Proses tersebut, dianggap TNI menyalahi ketentuan yang berlaku yaitu UU nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Imbasnya, KPK melalui salah satu pimpinannya, Johanis Tanak meminta maaf kepada TNI.

Permintaan maaf tersebut, disampaikan langsung oleh Johanis Tanak di depan Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko.

Ia juga mengaku, melakukan kesalahan prosedur dalam proses penangkapan dan penetapan tersangka pejabat Basarnas.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini