News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Hakim Ingatkan Ancaman 7 Tahun Penjara ke Pejabat Kominfo Jika Sampaikan Keterangan Palsu

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis meberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ketua Fahzal Hendri mengingatkan Kasubdit/Koordinator Monitoring & Evaluasi Jaringan Telekomunikasi Kominfo Indra Apriadi soal ancaman tujuh tahun penjara jika sampaikan keterangan palsu.

Momen tersebut terjadi saat Hakim Ketua menyoroti pernyataan saksi Indra Apriadi soal data jumlah lokasi pengadaan yang belum valid, namun sudah diserahkan ke pihak Bakti.

Awalnya, Jaksa menanyakan saksi Indra terkait temuan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kominfo, bahwa terdapat 831 lokasi yang ternyata telah aktif sinyal BTS 4G dan 301 lokasi yang telah dibangun Bakti dengan skema sewa layanan dari jumlah 7904 lokasi yang diserahkannya.

Saksi Indra kemudian menyebut, bahwa data yang menyebut jumlah 7904 lokasi tidak valid.

"Jadi 7904 bukan data yang valid," kata saksi Indra kepada Jaksa, dalam sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi BTS Kominfo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/8/2023). 

"Benar jawaban saudara tadi bukan data yang valid?" tanya Jaksa menegaskan.

Baca juga: Eks Dirut BAKTI Desak Rekomendasi Pembangunan BTS 4G, Untuk Cairkan Anggaran?

"Dinamis, Pak. Iya," ucap Indra.

Mendengar hal tersebut, Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan, apa yang dilakukan saksi Indra itu salah.

Hakim mengatakan penyerahan data yang belum valid itu terkesan buru-buru sehingga, hakim mempertanyakan, apakah ada pihak lain yang mendorong penyerahan data tersebut meski belum valid.

"Itu kan salahnya dia di situ, data belum valid tapi sudah diserahkan ke Bakti. Nyatanya ada 800 itu ternyata sudah ada sinyalnya. Membuktikan bahwa itu bukan data yang valid, tapi di sini kalau datanya belum valid, kenapa disampaikan? Kenapa buru-buru menyampaikan? Ada yang mendesak supaya itu diserahkan, supaya untuk data pengusulan anggaran kan bisa jadi. Apa jawabannya?"

Saksi Indra menyatakan, data tersebut berdasarkan data yang pihaknya punya saat itu.

Tak menjawab pertanyaannya, Hakim Ketua kemudian mengulangi pertanyaan yang sama agar saksi Indra menjawab soal dugaan adanya pihak yang mendorong dats tersebut buru-buru diserahkan ke Bakti.

"Konteks pertanyaannya simpel aja, kenapa data yang tidak valid saudara serahkan ke Bakti? Itu aja pertanyaannya," tanya Hakim.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini