Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ketua persidangan Johnny G Plate sempat berkelakar saat mencecar saksi mengenai pengawasan pembangunan tower BTS BAKTI Kominfo, Selasa (1/8/2023).
Saksi yang dicecar ialah Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kominfo, Doddy Setiadi.
Awalnya Hakm Ketua, Fahzal Hendri mempertanyakan upaya pengawasan yang dilakukan tim auditor Inspektorat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Doddy mengungkapkan bahwa Inspektorat Kominfo melakukan pengawasan ke lapangan.
Namun, pengawasan ke lapangan diakuinya tidak menyeluruh karena terbatas anggaran.
"Kami melakukan pengawasan ke lapangan. Namun kan sampelnya kami terbatas, karena keterbatasan anggaran untuk ke lapangan," kata Doddy.
Baca juga: Mangkir Sidang Praperadilan, Kejaksaan Agung Dinilai Tak Serius Tangani Perkara Korupsi BTS Kominfo
Karena hanya beberapa titik yang dilakukan pengecekan lapangan, Hakim curiga bahwa pengawasan hanya dilakukan di lokasi-lokasi yang tower BTS-nya sudah terbangun dengan sempurna.
Di momen itulah dia berkelakar bahwa tim auditor semestinya menggunakan "ilmu siluman."
"Jadi seharusnya Inspektorat Jenderal itu memakai ilmu siluman, pak," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri.
Maksud dari ilmu siluman itu, para pengawas semestinya mendatangi lokasi-lokasi selain yang sudah diagendakan.
Sebab jika pengawas hanya mendatangi lokasi sesuai agenda, maka sudah pasti tower BTS di titik tersebut akan dipercepat pembangunannya.
Baca juga: Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Bantah Perusahaannya Terlibat, Hakim: Silakan Buktikan
"Kenapa ilmu siluman? Enggak bisa dideteksi orang, kita sampai di titik itu," katanya.
Bahkan tak mustahil tower BTS tersebut akan rampung dalam waktu semalam.
"Kalau sudah tahu orang, kita masuk ke situ, bagian pengawasan, itu dibagusin pak, cepat. Siang-malam dia kerja, ini selesai," ujar Hakim Fahzal Hendri.
Sebagai informasi, sidangan kali ini duduk tiga terdakwa eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Dalam perkara ini, Johnny, Anang, dan Yohan telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.