Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Puspom TNI mencecar tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Basarnas, Koorsmin Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC), dengan 43 pertanyaan dalam proses pemeriksaan.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut jawaban dari ABC sudah sesuai dengan keterangan dari tersangka pihak swasta yang saat ini diperiksa KPK.
Selain itu, kata dia, hingga malam ini proses pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi, masih berlangsung.
"Ada sekitar 43 pertanyaan untuk ABC dan HA (Henri Alfiandi) sekarang masih berlangsung. Kalau apa yang kita dapat dari ABC sudah sesuai dengan apa yang hasik pemeriksaan dari pihak swasta yang ada di KPK, itu sudah sesuai semua," kata dia saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Senin (31/7/2023).
"Untuk HA, seperti yang tadi saya sampaikan, malam ini masih berlangsung, tetapi arahnya sudah sesuai," sambung dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ABC, kata dia, ABC melaksanakan tugas dan fungsi atas perintah Kabasarnas sejak pertengahan bulan Mei 2021.
Tugas ABC, kata Agung, di antaranya menerima laporan penyerapan anggaran pada setiap bulan yang memuat data tentang pengadaan barang jasa yaitu terkait pemenang, judul, nilai, serta progress pekerjaan.
Baca juga: Komandan Puspom TNI: Koorsmin Kepala Basarnas Hubungi Pihak Swasta Terkait Dana Komando
"Kedua, menghubungi pihak swasta yang telah selesai melaksanakan pekerjaan dan telah menerima pencairan anggaran secara penuh untuk memberikan dana komando," kata dia.
"Ketiga, menerima uang dana komando dari pihak swasta," sambung Agung.
Selain itu, kata dia, ABC juga mengelola pengeluaran dana komando terkait operasional Kabasarnas di Basarnas. "Terakhir, melaporkan dana komando kepada Kepala Basarnas," kata Agung.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Basarnas, Marsdya Henri dan Letkol Afri Ditahan di Tahanan Militer
Dalam kasus tersebut, Puspom TNI menetapkan Kepala Basarnas dan Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol ABC sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek alat deteksi reruntuhan di lingkungan Basarnas.
Keduanya, malam ini juga akan ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara. Keduanya diduga telah melanggar pasal terkait korupsi.
Baca juga: Proses Hukum Kepala Basarnas Masuk ke Peradilan Militer, Pakar Sebut Tidak Transparan
"Pasal 12 a atau b atau 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Agung.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri.