News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Minyak Goreng

Temani Istri Sakit, Eks Mendag M Lutfi Tak Hadir Pemeriksaan Kejagung Soal Korupsi Minyak Goreng

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Muhammad Lutfi menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus fasilitas pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021-2022. Muhammad Lutfi tak akan menghadiri pemeriksaan di Kejaksan Agung hari ini, Selasa (1/8/2023) alasannya, Lutfi sedang mendampingi istrinya yang sakit.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi tak akan menghadiri pemeriksaan di Kejaksan Agung hari ini, Selasa (1/8/2023).

Alasannya, Lutfi sedang mendampingi istrinya yang sakit.

Dia pun telah mengkonfirmasi ketidak hardirannya secara resmi kepada Kejaksaan Agung melalui tim penasihat hukumnya.

"Yang bersangkutan sedang mendampingi pengobatan sang istri. Perihal tersebut disampaikan kuasa hukum saksi ML yaitu Kantor NKHP Law Firm melalui surat resmi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Oleh sebab itu, Kejaksaan Agung akan kembali mengirimkan surat pemanggilan kepada M Lutfi.

Namun Kejaksaan Agung tak menjelaskan kapan surat pemanggilan itu akan dikirim lagi.

"Penyidik akan kembali mengirimkan surat pemanggilan berikutnya," kata Ketut.

Sebagai informasi, mestinya hari ini, Selasa (1/8/2023), M Lutfi hadir ke Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) serta produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Surat pemanggilan baginya sudah dikirim sejak Kamis (27/7/2023).

Pengiriman surat pemanggilan itu tak sampai sepekan setelah mantan atasannya, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto diperiksa terkait perkara yang sama, yaitu pada Senin (24/7/2023).

Teruntuk Menko Perekonomian sendiri, kini tim penyidik masih mendalami kebutuhan pemeriksaan lanjutan dalam perkara ini.

"Untuk AH kemungkinan dipanggil lagi kalau penyidik masih membutuhkan keterangan beliau untuk pendalaman lebih lanjut," kata Ketut Sumedana pada Kamis (27/7/2023).

Keduanya pun berpeluang untuk dikonfrontasi terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO ini.

Peluang semakin terbuka lebar jika nantinya Lutfi memberikan keterangan yang berseberangan dari Airlangga soal kebijakan semasa kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng di pasar domestik.

"Bisa. Bisa. Bisa. Kalau perlu, ini harus dikonfrontasi, mana kebijakan yang benar," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah saat ditanya mengenai peluang konfrontir Airlangga dan Lutfi.

Terkait perkara korupsi minyak goreng ini, sudah ada tiga tersangka korporasi pada penyidikan jilid 2, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1 yang kini telah menjadi terpidana, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre  divonis satu tahun penjara.

Baca juga: Kejaksaan Agung: Nama Airlangga Hartarto Tak Muncul dari Tersangka Korporasi Korupsi Minyak Goreng

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara Stanley MA menjadi terpidana yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini