News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Antisipasi Dampak Project S TikTok, Intan Fauzi Harap Revisi Permendag 50/2020 Segera Terbit

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PAN Intan Fauzi.

Dimana Kemenkop UKM menerima banyak aduan dari pelaku usaha terkait produk impor yang membanjiri TikTok Shop. 

"Kasihan pelaku usaha menengah dan kecil kalau ini dibiarkan. Mereka sedang semangat-semangatnya untuk bangkit setelah terpuruk akibat pandemi Covid-19. Sekali lagi, kami meminta agar Pemerintah benar-benar memberikan perhatian terhadap keberadaan UMKM," ujar Intan.

"Jika terus digempur produk asing yang masuk tanpa mengikuti prosedur dan aturan yang ditetapkan, pelaku usaha mikro dan kecil sulit berkembang, bahkan terancam gulung tikar. Jika sudah begitu, akan susah untuk bangkit lagi karena modal usaha mereka sangat terbatas," imbuh Intan. 

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan jika pihaknya sebenarnya telah menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag No.50/2020 tentang perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE. 

Namun demikian, Permendag memerlukan harmonisasi dengan kementerian lain, salah satunya dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Ia menyampaikan, secara garis besar ada tiga poin yang dia ubah dalam revisi Permendag 50/2020. Pertama, bahwa marketplace dan platform digital baik impor maupun lokal harus memiliki izin dan pajak yang sama.

Baca juga: Polemik Project S, TikTok Indonesia Bantah Jalankan Praktik Bisnis Cross Border

Bahwa semua barang impor yang diperdagangkan di lokapasar atau marketplace akan dikenakan pajak layaknya barang lokal.  

“Pajak barang impor sama dengan lokal. kalau jualan kan ada pajaknya. Jangan sampai nanti yang platform digital nggak bayar pajak. Matilah kita,” kata Zulhas, Jumat (28/7).

Kedua, Marketplace tidak boleh menjadi produsen. Hal itu dikatakan Zulhas untuk menciptakan persaingan pasar yang sehat. Karena itu market place dilarang memproduksi barang yang akan dijual di platformnya. 

Terakhir, Penetapan batas minimal US$ 100 per unit barang yang diperdagangkan di lokapasar atau marketplace oleh pedagang luar negeri. Hal itu dilakukan untuk melindungi barang-barang UMKM yang dijual di marketplace dari banjirnya produk impor murah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini