News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HUT Kemerdekaan RI

Aturan Pemasangan Umbul-umbul HUT ke-78 RI dan Link Download Umbul-umbul

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Umbul-umbul HUT ke-78 RI - Berikut ini aturan memasang umbul-umbul dan link download umbul-umbul untuk perayaan Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini aturan memasang umbul-umbul untuk merayakan HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023.

Umbul-umbul adalah bendera beraneka warna yang berbentuk memanjang.

Umbul-umbul biasanya dipasang untuk melengkapi bendera merah putih saat HUT RI.

Selain Bendera Merah Putih, pemerintah RI juga mengatur pemasangan umbul-umbul.

Pemasangan umbul-umbul HUT ke-78 RI diatur dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tahun 2023, Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023.

Baca juga: Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2023 di Istana Negara untuk HUT Ke-78 RI, Gunakan Aplikasi Ini

Aturan Pemasangan Umbul-umbul HUT ke-78 RI

1. Pemasangan umbul-umbul HUT ke-78 RI dapat dilakukan mulai 20 Juni 2023 dengan contoh desain spanduk yang disediakan pemerintah.

2. Penggunaan logo HUT ke-78 RI dan desain turunannya merujuk pada pedoman di website Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

3. Umbul-umbul dipasang untuk melengkapi bendera merah putih yang dikibarkan secara serentak pada 1-31 Agustus 2023.

4. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/suvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.

Logo HUT ke-78 RI. (setneg.go.id)

Baca juga: 15 Ide Lomba 17 Agustus untuk Anak TK, Paud dan SD, Bisa Memeriahkan HUT Ke-78 RI

Pada tanggal 17 Agustus 2023 puku 10.17 - 10.20 WIB (seIama 3 menit) segenap masyarakat wajib menghentikan aktivitasnya sejenak:

- SeIuruh masyarakat berdiri tegap saat pengumandangan Iagu Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi;

- PengecuaIian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain jika dihentikan;

- Jajaran TNI dan Polri agar membantu keberhasilan pelaksanaan hai tersebut, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda laimya sesaat sebelum lagu indonesia Raya berkumandang.

Logo HUT ke-78 RI (Sekretariat Kabinet RI)

Baca juga: Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih untuk HUT ke-78 RI

Link Download Umbul-umbul HUT ke-78 RI

- Umbul-umbul HUT ke-78 RI format PDF, background Merah >>> Download

- Umbul-umbul HUT ke-78 RI format PDF, background Putih >>> Download

- Umbul-umbul HUT ke-78 RI format PDF, background Merah Putih >>> Download

- Umbul-umbul HUT ke-78 RI format PDF, background Full Putih >>> Download

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait HUT ke-78 RI

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini