TRIBUNNEWS.COM - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan tidak ada intervensi apapun dalam penanganan kasus dugaan pengadaan barang di Badan SAR Nasional (Basarnas).
Diketahui dalam kasus tersebut menyeret Kepala Basarnas (Kabasarnas) RI Marsdya TNI Henri Alfiandi serta Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Kini keduanya telah ditetapkan Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) sebagai tersangka dugaan suap.
Hal tersebut dikatakan oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko, Senin (31/7/2023).
"Proses hukum dari hasil uraian di atas dan menurut keterangan sanksi pihak swasta maka dengan terpenuhinya unsur tindak pidana penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini setingkat penyidikan."
Baca juga: Kasus Suap di Basarnas, Mahfud MD Jelaskan Alasan Prajurit TNI Harus Diadili di Peradilan Militer
"Dan menetapkan kedua personel TNI aktif atas nama HA (Marsdya TNI Henri Alfian) dan ABC (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto) sebagai tersangka," katanya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Kini keduanya juga telah dilakukan penahanan.
Kata Panglima TNI Laksamana Yudo Margono
Laksamana Yudo Margono menegaskan TNI tidak akan melindungi orang yang bersalah.
"Saya kira saya selalu tunduk pada undang-undang," ujarnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Pihaknya juga menjawab soal banyaknya isu yang beredar, terkait adanya intervensi pada KPK terkait penanganan kasus dugaan suap tersebut.
Yudo menegaskan isu intervensi itu tidak ada.
Dirinya mengatakan anggota TNI yang sebelumnya hadir di Gedung Merah Putih KPK, tempo hari merupakan upaya bersinergi untuk menangani kasus di Basarnas.
"Tidak ada intervensi untuk itu, kita kirim ke KPK kemarin (anggota-anggota puspom TNI) itu adalah pakar-pakar hukum kita," ujar Laksama Yudo Margono.