Namun Mahfud pun menyatakan ini termasuk delik aduan, sehingga hanya korban yang dapat mengadukan hal ini kepada aparat kepolisian.
Hingga saat ini, kata dia, pihak Istana Kepresidenan belum memiliki rencana untuk mengadukan Rocky Gerung.
"Ya saya jawab ini delik aduan dan saya tanya ke lingkungan istana belum ada rencana mengadukan," papar Mahfud.
Kendati demikian, dirinya menambahkan delik ini mungkin saja berkembang jika masalah ini telah meresahkan banyak pihak.
"Tetapi bisa saja delik ini berkembang, karena orang sudah menganggap ini masalah dan menimbulkan berbagai masalah di berbagai daerah, di medsos, bisa saja berkembang ke bukan delik aduan."
"Bisa (diproses polisi), tergantung pada terpenuhinya syarat-syarat pidana dan itu sudah ada presedennya, orang melakukan itu dan dijatuhi hukuman," ucap Mahfud.
Sebelumnya pernyataan Rocky Gerung viral di media sosial.
Akibat perbuatannya tersebut Rocky dilaporkan sejumlah kelompok relawan Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus dugaan penghinaan ke Bareskrim Polri.
Adapun pernyataan Rocky yang mendapat sorotan publik tersebut yakni:
"Begitu Jokowi kehilangan kekuasaanya dia jadi rakyat biasa, enggak ada yang peduli nanti."
"Tetapi Jokowi ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya," kata Rocky.
"Dia menawarkan IKN, mondar-mandir ke koalisi, untuk mencari kejelasan nasibnya, dia mikirin nasibnya bukan nasib kita, itu bajingan yang tolol, sekaligus bajingan pengecut," ujarnya.(*)