TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah meminta Bareskrim Polri mempercepat proses pidana terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu Jawa Barat Panji Gumilang.
Menko Polhukam RI Mahfud MD mengatakan hal tersebut merupakan satu di antara sejumlah keputusan yang dihasilkan dalam rapat koordinasi dengan Menag, Mendagri, Menkumham, Kabareskrim, dan Gubernur Jawa Barat setelah Panji Gumilang ditetapkan tersangka penistaan agama oleh kepolisian.
Proses hukum pidana yang dimaksud Mahfud, kata dia, yakni dugaan pidana selain penistaan agama yang kini tengah menjerat Panji Gumilang.
Mahfud mengatakan saat ini juga ada laporan-laporan lain yang bukti-bukti awalnya sudah diserahkan PPATK dan oleh sumber lain dari masyarakat kepada kepolisian.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers usai rapat di kantor Kemenko Polhukam pada Kamis (3/8/2023).
"Yang perlu diperhatikan oleh Bareskrim Polri ada laporan-laporan tindak pidana umum, atau tindak pidana khusus. Tindak pidana khusus itu misalnya pencucian uang, kalau tindak pidana umum misalnya pemalsuan, penggelapan, pencaplokan, dan macam-macamlah, transaksi-transaksi," kata Mahfud.
"Ada juga tindak pidana khusus selain pencucian uang, korupsi barangkali, karena menyangkut penyalahgunaan dana negara. Supaya itu dipercepat, paralel dengan yang sekarang sedang berjalan," sambung dia.
Ia berharap masyarakat di Pondok Pesantren Al Zaytun juga dapat terus melakukan kegiatan belajar mengajar.
Pemerintah, kata dia, menjamin keberlangsungan proses belajar mengajar dan hak-hak konstitusionalitas masyarakat yang berada di sana.
Baca juga: Polri Tanggapi Tudingan soal Kriminalisasi, Tegaskan Panji Gumilang Layak Jadi Tersangka
"Saya harap teman-teman di Al Zaytun sana mendengar bahwa Anda terus berjalan sebagai pesantren, terus mengajar, terus mengaji, dan itu di bawah jaminan pemerintah," kata Mahfud.